Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERADAAN peraturan daerah atau perda sering kali menjadi sumber masalah, bukan sebagai solusi. Selain memicu ekonomi biaya tinggi, perda berpotensi mengancam eksistensi negara kesatuan. Konstitusi memang memberi kewenangan kepada daerah untuk menetapkan perda dan peraturan lain.
Tujuan penetapan peraturan itu semata-mata untuk melaksanakan otonomi dan tugas perbantuan. Perda yang dibuat mestinya menjadi bagian integral dari kebijakan nasional. Fakta berbicara lain. Tidak sedikit perda yang berseberangan jalan dengan kebijakan pusat. Pada 2016, sebanyak 3.143 perda dicabut pemerintah pusat karena dianggap bermasalah dan menghambat investasi.
Kewenangan pusat membatalkan perda bermasalah sudah diamputasi Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada 2017 dinyatakan bahwa pembatalan peraturan daerah menjadi ranah kewenangan konstitusional Mahkamah Agung, bukan lagi domain pemerintah pusat.
Pemerintah pusat tidak boleh patah arang. Sekalipun kewenangan membatalkan perda bermasalah sudah diamputasi, pusat mestinya terus-menerus mengedukasi daerah untuk tidak memproduksi peraturan yang kelak menjadi sumber masalah.Presiden Joko Widodo sudah mengambil langkah tepat dengan mengumpulkan para gubernur dan ketua DPRD dari 34 provinsi di Jakarta, Selasa (23/1).
Pada kesempatan itu Presiden mengingatkan para gubernur dan ketua DPRD agar tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri. Penegasan Presiden soal otonomi daerah itu bukan federal harus diberi garis bawah yang tebal. “Ini perlu saya ingatkan, yang namanya otonomi daerah itu bukan federal.
Kita adalah negara kesatuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi hubungan antara pusat, provinsi, kabupaten, dan kota ini masih satu, masih satu garis,” tegas Presiden. Salah kaprah otonomi yang menjurus pada praktik federal muncul pada saat daerah suka-suka memproduksi perda yang bertentangan dengan kebijakan pusat.
Muncul kecenderungan daerah berlomba-lomba membuat perda yang berorientasi proyek. Perda berorientasi proyek itu sangat tampak pada regulasi perizinan. Proses perizinan yang mestinya bisa cepat selesai malah sengaja dibuat berlama-lama. Untuk pembangkit listrik, misalnya, perizinan pada tingkat pusat sudah bisa dipangkas menjadi 19 hari, tetapi di daerah masih 775 hari.
Di bidang pertanian, untuk tingkat pusat sudah 19 hari, di daerah masih 726 hari. Lebih celaka lagi, kepala daerah membuat kebijakan asal beda dengan pemimpin sebelumnya sekalipun bertentangan dengan kebijakan pusat. Contohnya, soal reklamasi yang notabene merupakan kebijakan pusat malah hendak dibatalkan dengan kesadaran penuh oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Begitu juga dengan rencana menghidupkan kembali becak, ibarat membangunkan orang mati karena becak sudah lama dikuburkan di Ibu Kota. Mestinya tidak ada aturan bermasalah karena kelahiran perda dibidani DPRD dan kepala daerah. Anggota DPRD dan kepala daerah itu dipilih langsung oleh rakyat. Asumsinya, mereka orang yang terbaik dari yang baik di daerah itu.
Jika kelahiran perda dibidani orang-orang terpilih, tentu persoalannya lebih pada mentalitas. Mereka yang bermental busuk akan memaknai pemberian otonomi seluas-luasnya sebagai mandat kekuasaan tak terbatas bak raja-raja kecil. Sekalipun diberikan seluas-seluasnya kepada daerah, otonomi tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan.
Dalam negara kesatuan, kedaulatan hanya ada pada pemerintahan pusat, tidak ada kedaulatan pada daerah. Dengan demikian, ketika membentuk perda, daerah hendaknya tetap memperhatikan kepentingan nasional karena hanya itu satu-satunya cara mencegah negara kesatuan beraroma federal.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved