Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITIK negeri ini masih tidak beranjak dari urusan kekuasaan semata. Perebutan jabatan serta kursi kepemimpinan tetap mengemuka, sedangkan politik gagasan dan kerakyatan makin terpinggirkan. Praktik politik semacam itu tidak terkecuali terjadi di tubuh partai politik.
Padahal, kehidupan partai merupakan entitas politik untuk mengartikulasikan kepentingan rakyat. Kehadiran partai politik menjadi elemen yang sangat menentukan terhadap penyelenggaraan negara untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang prorakyat.
Jika sebelumnya konflik berkepanjangan di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan, kini giliran Partai Hati Nurani Rakyat dilanda konflik internal.
Aksi saling pecat berlangsung antara kubu Oesman Sapta Odang dan Syarifuddin Sudding. Sudding menggalang 27 DPD dan 401 DPC untuk menggelar musyawarah nasional luar biasa yang direstui Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto. Mereka memecat Oesman Sapta dan menggantinya dengan Daryatmo.
Namun, Oesman Sapta melawan, mengumpulkan 17 DPD Hanura dan menyatakan menolak hasil munaslub. Kemelut menyebar ke daerah. Saling pecat dan klaim terjadi antarpengurus daerah. Bahkan, aksi saling lapor pun menjadi bagian drama konflik. Oesman Sapta dilaporkan ke polisi dengan dugaan menggelapkan uang partai lebih dari Rp200 miliar.
Oesman Sapta membalasnya dengan melaporkan tiga orang yang menudingnya itu, yakni Ari Mularis, Sudewo, dan Dadang Rusdiana. Namun, yang lebih penting, konflik Hanura membuka ceruk yang lebih dalam perihal kebiasaan partai politik. Dana Rp200 miliar yang disimpan Oesman Sapta itu berasal dari mahar politik para kandidat kepala daerah yang didukung Hanura pada Pilkada 2018.
Dana sebesar itu merupakan mahar politik dengan nilai terbesar yang pernah ada. Fakta itu menegaskan pelaku politik transaksional masih leluasa beraksi di negeri ini, bebas membajak demokrasi untuk kepentingan elite dan kroni mereka semata. Inilah ancaman nyata bagi demokrasi, saat uang menjadi penentu utama dalam proses kepemimpinan.
Dengan pola rekrutmen yang berfondasi pada akar transaksional tersebut, hampir pasti para calon kepala daerah ketika terpilih nanti tidak akan mementingkan masyarakat yang sudah memilih mereka. Sebaliknya, mereka akan mengupayakan berbagai cara untuk mengembalikan uang yang sudah dikeluarkannya lewat, apalagi kalau bukan korupsi.
Ini semestinya diperlakukan sebagai perilaku politik menyimpang yang seharusnya dengan tegas diberantas. Badan Pengawas Pemilu mestinya proaktif untuk mengusut pidana pemilu ini. Apalagi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menegaskan mahar politik dilarang.
Undang-undang tersebut juga membubuhkan sanksi tegas bagi pelaku praktik uang mahar. Dalam Pasal 47 UU disebutkan tiga bentuk sanksi. Pertama, jika terbukti dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, parpol yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.
Kedua, terkait dengan pembayaran mahar atau imbalan tersebut, KPU dapat membatalkan penetapan calon kepala daerah. Ketiga, parpol atau gabungan parpol yang terbukti menerima imbalan atau mahar akan didenda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.
Jika perilaku lancung praktik mahar politik tidak dituntaskan dan tidak masuk proses hukum, demokrasi transaksional yang mendominasi. Sebaliknya, politik gagasan lama-kelamaan punah. Selain itu, kontestasi politik sekadar menjadi ajang untuk melahirkan para koruptor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved