Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) punya tugas tidak ringan untuk membongkar politik uang dalam Pilkada 2018 yang dilakukan secara serentak di 171 daerah pada 27 Juni. Disebut tidak ringan karena politik uang itu sama seperti angin, hanya dirasakan, tapi wujudnya tidak bisa dilihat.
Wujud politik uang tidak terlihat karena transaksinya berlangsung di lorong-lorong gelap alias di belakang layar. Karena itulah, Bawaslu yang memiliki otoritas memberikan sanksi berupa diskualifikasi pencalonan harus memasang telinga dan membuka mata lebar-lebar untuk memelototi politik uang.
Ada empat titik rawan politik uang dalam Pilkada 2018 yang mesti dicermati Bawaslu. Pertama, tahap pencalonan kepala daerah. Pada tahap ini, muncul praktik mahar politik, juga disebut sebagai uang sewa perahu. Partai politik atau gabungan partai politik minta uang kepada bakal calon untuk bisa diusung sebagai calon kepala daerah.
Titik rawan yang kedua terkait dengan jual beli suara. Ketiga, pemberian suap kepada penyelenggara pemilu dan keempat ialah suap kepada hakim ketika pihak yang tidak puas terhadap hasil pemungutan suara menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Titik rawan kedua hingga keempat belum terjadi dalam Pilkada 2018 karena tahapannya saat ini baru memasuki penetapan calon. Akan tetapi, wujud mahar politik mulai tampak pada saat La Nyalla Mattalitti membuka kotak pandora sewa perahu Partai Gerindra.
La Nyalla, kader Partai Gerindra, saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/1), menuding ada permintaan uang miliaran rupiah oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat ia hendak mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Jawa Timur 2018.
Mahar politik yang diungkap La Nyalla hanyalah puncak gunung es dari praktik politik uang dalam pilkada. Brigjen Siswandi yang gagal maju dalam pemilihan Wali Kota Cirebon juga menuding adanya permintaan mahar dari PKS.
Nyanyian La Nyalla dan Siswandi harus dijadikan sebagai momentum oleh Bawaslu untuk membongkar kebusukan politik uang. Bawaslu Jawa Timur patut diapresiasi karena sudah melayangkan surat panggilan kepada La Nyalla. Menurut rencana, La Nyalla akan dimintai klarifikasi soal mahar politik pada hari ini.
Klarifikasi itu sangat penting agar mahar politik tidak selamanya seperti angin lalu. Inilah kesempatan terbaik bagi La Nyalla untuk membuka seterang-terangnya seluruh transaksi di ruang gelap. Bawaslu Jawa Timur mestinya memberikan kesempatan yang sama kepada semua nama dari Partai Gerindra yang disebut La Nyalla terkait dengan politik uang sehingga tidak menjurus fitnah.
Jauh lebih penting lagi, klarifikasi atas dugaan mahar politik harus diletakkan dalam bingkai penegakan Undang-Undang Pilkada. Bukankah partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota?
Bawaslu hendaknya tidak terkecoh dengan argumentasi bahwa permintaan uang kepada bakal calon kepala daerah untuk kepentingan pembiayaan saksi. Itu argumentasi omong kosong!
Harus tegas dikatakan bahwa seluruh permintaan uang kepada bakal calon, apalagi minta dilunasi sebelum partai politik mengeluarkan rekomendasi, haruslah dianggap sebagai uang sewa perahu. Bagaimana mungkin permintaan itu dianggap sebagai uang biaya saksi, padahal KPU saja belum menetapkan calon kepala daerah definitif?
Elok nian jika Bawaslu meneruskan nyanyian La Nyalla ke ranah hukum, jangan sekali-kali diselesaikan secara adat. Hanya penyelesaian di ranah hukum itulah yang membuat Undang-Undang Pilkada tetap tegak lurus dan sungguh berefek jera karena sudah menanti sanksi administrasi dan pidana.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved