Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKALI lagi keadilan konstitusional ditegakkan. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seluruh partai politik, tanpa kecuali, harus menjalani verifikasi faktual untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2019. Sepuluh parpol peserta Pemilu 2014 yang semula hanya perlu melalui proses verifikasi faktual di provinsi hasil pemekaran, kini harus mengikuti proses yang sama di 33 provinsi lainnya.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materi Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Di saat bersamaan, kemarin, MK menolak uji materi terhadap Pasal 222 UU Pemilu terkait dengan ambang batas pencalonan presiden. Putusan tersebut meneguhkan Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Permohonan yang dikabulkan MK bukanlah hal baru. Gugatan serupa pernah pula diajukan 18 parpol pada 2012 terhadap Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Mereka merasa didiskriminasi untuk bisa mengikuti Pemilu 2014 karena verifikasi tidak menyertakan parpol lama.
Ketika itu, MK juga memutuskan seluruh parpol, baik parpol lama maupun parpol baru, wajib menjalani seluruh rangkaian proses verifikasi yang ditetapkan penyelenggara pemilu. Dari sisi parpol peserta Pemilu 2014, putusan MK yang menunjukkan konsistensi itu seharusnya tidak menjadi masalah.
Hasil verifikasi faktual terhadap mereka seyogianya menguatkan asumsi bahwa mereka sudah memenuhi syarat. Itu sebabnya UU Pemilu 2017 mengecualikan parpol-parpol tersebut. Namun, demi keadilan konstitusional, proses verifikasi harus mereka jalani bersama parpol-parpol baru.
KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu menanggung konsekuensi terbesar dari putusan MK. Sekarang ada tambahan 12 parpol yang harus diikutkan dalam verifikasi faktual di seluruh provinsi. Jika dilihat dari jumlah parpol tersebut, memang terlihat cukup berat.
Akan tetapi, harus diingat, putusan MK itu sudah diprediksi sebelumnya. Justru akan mengundang tanda tanya bila MK bersikap plinplan dan memutuskan sebaliknya. Dari awal, KPU harus sudah siap dengan konsekuensi putusan MK, baik dari sisi anggaran maupun sumber daya manusia.
Tidak ada alasan pelaksanaan pemilu serentak 2019 menjadi mundur hanya karena diskriminasi proses verifikasi faktual dihilangkan. KPU jangan cengeng dengan menggunakan berbagai alasan yang ujungnya berupa ancaman bahwa pemilu akan molor.
Perlu ditegaskan, waktu pelaksanaan pemilu sudah ditetapkan undang-undang. Tugas KPU dan Bawaslu ialah memastikan semua tahapan berjalan lancar sesuai jadwal. Kalaupun ada yang meleset di sana-sini karena beberapa hambatan, penyelenggara pemilu harus mampu menghasilkan solusi kreatif untuk mengatasinya.
Dengan begitu, kalaupun jadwal tahapan sempat keluar rel, jangan sampai membuat periode kampanye dan waktu pemungutan suara ikut meleset. Jika pemilu molor, bukan hanya undang-undang yang terlanggar karena ketikdakbecusan penyelengara, penentuan nasib bangsa pun tertunda.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved