Rehabilitasi ketimbang Pidana Narkoba

20/12/2017 05:01

PERANG kita melawan narkoba jelas masih jauh dari kemenangan. Kenyataan pahit itu makin kuat dengan terungkapnya narkoba jenis baru pada Minggu (17/12) di Diskotek MG International Club di Jakarta Barat. Narkoba itu ialah sabu berbentuk cairan. Saat diskotek digeledah, terdapat 80 botol sabu cair. Satu botol sabu yang dijual Rp400 ribu itu cukup membuat mabuk empat orang.

Diskotek yang telah beroperasi selama dua tahun itu diduga kuat tidak hanya sebagai tempat peredaran, tetapi juga berproduksi. Di sana ditemukan ratusan botol lainnya yang kosong dan bubuk yang siap dicetak menjadi pil dan prekursor ekstasi. 'Pabrik' barang haram tersebut diyakini berada di lantai 2 dan 4.

Hingga kini, aparat baru menetapkan lima karyawan diskotek sebagai tersangka. Sementara itu, pemilik dan pengendali pabrik narkoba tersebut masih buron. Penangkapan dan pemidanaan maksimal terhadap seluruh jaringan narkoba itu adalah hal mutlak. Namun, kasus ini sesungguhnya membuka mata akan pekerjaan berat lain yang tidak kalah urgen.

Bentuk narkoba baru bukan hanya soal kelihaian para gembong narkoba memasarkan barang terkutuk mereka, melainkan juga soal adiksi parah yang menimpa kita. Adiksi inilah yang membuat industri narkoba selalu punya kedok dan modus baru. Hal itu pula yang dikatakan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar.

Menurutnya, besar dan kuatnya pasar narkoba di Tanah Air juga diakibatkan penanganan yang tidak tepat terhadap para penyalah guna narkoba. Selama ini pidana memang masih menjadi langkah penindakan ketimbang rehabilitasi. Namun, akibatnya para penyalah guna tidak tersembuhkan dan tetap menjadi pecandu sesudah keluar dari tahanan.

Masih dominannya penindakan pidana juga bisa dilihat dari banyaknya napi narkoba di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Menurut data pertengahan 2016, secara nasional total kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan (LP) mencapai 73.350 orang atau 169% dari seluruh kapasitas LP. Dari jumlah narapidana tersebut, 62.768 narapidana atau sekitar 49,5% merupakan terpidana kasus narkoba.

Angka itu sejatinya ialah muasal petaka narkoba yang tidak berujung di Tanah Air. LP selama ini juga sudah diketahui sebagai surga para bos narkoba. Di dalam LP mereka tetap menjalankan bisnis narkoba sekaligus mengatur peredaran narkoba di luar. Maka, bisa dibayangkan, di dalam LP juga para pecandu justru mendapat pasokan yang terjamin. Makin menggelikan, hidup mereka pun dijaga dan dibiayai dengan uang negara.

Oleh karena itu, sudah semestinya langkah rehabilitasi menjadi penindakan utama bagi penyalah guna narkoba. Terhadap para pembuat ataupun bandar narkoba, mutlak hukuman pidana maksimal. Itu berarti pula tugas para hakim untuk tidak ragu menjatuhkan hukuman tersebut.

Tidak cukup hanya itu, sudah semestinya pula setiap pemerintah daerah ikut aktif untuk meminimalisasi peredaran narkoba, termasuk lewat pengawasan tempat-tempat hiburan. Kita mengapresasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang kemarin membuat komitmen untuk bekerja sama dengan BNN dalam memerangi narkoba.

Pemprov disebutkan akan membuat surat edaran gubernur kepada pelaku bisnis hiburan malam dan hotel. Tak hanya itu, materi tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba di kurikulum sekolah juga akan digalakkan pemprov melalui dinas pendidikan. Kita berharap langkah serupa juga dilakukan seluruh pemda di Indonesia.



Berita Lainnya