Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAR baik bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menolak permohonan uji materi Undang-Undang Permasyarakatan tentang syarat remisi bagi narapidana yang diajukan lima koruptor.
Terpidana korupsi, yaitu OC Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman, mempersoalkan syarat pemberian remisi karena dianggap diskriminatif.
Pangkal persoalannya, meski pada Pasal 14 ayat (1) huruf i UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan digariskan bahwa narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana alias remisi, ketentuan itu tak berlaku otomatis.
Remisi memang tak serta-merta bisa diberikan. Pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan syarat-syarat dan tata cara pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 pun lantas mengatur bahwa untuk terpidana korupsi, syarat pemberian remisi diperketat antara lain harus menjadi justice collaborator.
Itulah yang digugat kelima koruptor ke MK. Akan tetapi, nasib baik enggan berpihak kepada mereka. MK memutuskan tak menerima permohonan uji materi yang mereka ajukan karena telah berada di luar yurisdiksi mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya.
Artinya, PP No 99/2012 tetap sah secara hukum. Artinya, pengetatan syarat pemberian remisi kepada koruptor bukanlah bentuk ketidakadilan atau wujud diskriminasi. Artinya pula, peraturan itu bisa terus diberlakukan.
Kita menyambut baik amar putusan MK tersebut. Itu bisa kita artikan sebagai dukungan luar biasa bagi upaya-upaya luar biasa untuk memerangi kejahatan luar biasa bernama korupsi.
Pengetatan syarat pemberian remisi bagi terpidana korupsi ialah salah satu instrumen agar koruptor jera dan calon-calon koruptor takut berbuat korup.
Sulit untuk disanggah, sebelum PP pengetatan pengurangan masa pidana diberlakukan, remisi kerap digelontorkan untuk terpidana kasus korupsi.
Beragam dugaan miring pun bermunculan bahwa remisi telah diperdagangkan dan para koruptor dengan gampang membelinya karena masih bergelimang uang hasil korupsi.
Banyak contoh betapa koruptor mendapat perlakuan istimewa soal remisi sehingga tak perlu berlama-lama mendekam di bui. Salah satunya ialah mantan jaksa Urip Tri Gunawan yang divonis 20 tahun, tapi hanya sembilan tahun menjalani hukuman lalu bebas melenggang.
Berkali-kali kita mengingatkan bahwa untuk bisa memenangi perang besar melawan korupsi. Negara ini butuh kesamaan tekad dan kemauan di antara seluruh institusi.
Ketegasan tanpa kompromi mutlak dikedepankan dari hulu hingga hilir, mulai otoritas penyidikan, penuntutan, vonis, hingga penghukuman. Jika ada satu saja di antara institusi tersebut lunglai atau melunglaikan diri, jangan harap korupsi bisa diberangus.
Akan sia-sia, misalnya, jika penyelidik dan penyidik sigap, jaksa garang, hakim tegas, tetapi Kemenkum dan HAM yang bertanggung jawab dalam penghukuman bermurah hati kepada pelaku korupsi dengan mengobral remisi.
Dengan putusan MK, kita harus memastikan bahwa peraturan pengetatan syarat pemberian remisi untuk kasus korupsi terus diterapkan. Tidak ada alasan pula bagi Kemenkum dan HAM jika tetap ingin merevisi PP No 99/2012 untuk memberikan kelonggaran demi memperlonggar kembali syarat-syarat tersebut.
Pengetatan pemberian remisi memang hanya salah satu dari banyak prasyarat untuk melumpuhkan korupsi agar tak semakin menggerogoti Republik ini. Namun, perannya sangat penting sehingga tak boleh dikelola dengan seenak hati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved