Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAR baik bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menolak permohonan uji materi Undang-Undang Permasyarakatan tentang syarat remisi bagi narapidana yang diajukan lima koruptor.
Terpidana korupsi, yaitu OC Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman, mempersoalkan syarat pemberian remisi karena dianggap diskriminatif.
Pangkal persoalannya, meski pada Pasal 14 ayat (1) huruf i UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan digariskan bahwa narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana alias remisi, ketentuan itu tak berlaku otomatis.
Remisi memang tak serta-merta bisa diberikan. Pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan syarat-syarat dan tata cara pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 pun lantas mengatur bahwa untuk terpidana korupsi, syarat pemberian remisi diperketat antara lain harus menjadi justice collaborator.
Itulah yang digugat kelima koruptor ke MK. Akan tetapi, nasib baik enggan berpihak kepada mereka. MK memutuskan tak menerima permohonan uji materi yang mereka ajukan karena telah berada di luar yurisdiksi mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya.
Artinya, PP No 99/2012 tetap sah secara hukum. Artinya, pengetatan syarat pemberian remisi kepada koruptor bukanlah bentuk ketidakadilan atau wujud diskriminasi. Artinya pula, peraturan itu bisa terus diberlakukan.
Kita menyambut baik amar putusan MK tersebut. Itu bisa kita artikan sebagai dukungan luar biasa bagi upaya-upaya luar biasa untuk memerangi kejahatan luar biasa bernama korupsi.
Pengetatan syarat pemberian remisi bagi terpidana korupsi ialah salah satu instrumen agar koruptor jera dan calon-calon koruptor takut berbuat korup.
Sulit untuk disanggah, sebelum PP pengetatan pengurangan masa pidana diberlakukan, remisi kerap digelontorkan untuk terpidana kasus korupsi.
Beragam dugaan miring pun bermunculan bahwa remisi telah diperdagangkan dan para koruptor dengan gampang membelinya karena masih bergelimang uang hasil korupsi.
Banyak contoh betapa koruptor mendapat perlakuan istimewa soal remisi sehingga tak perlu berlama-lama mendekam di bui. Salah satunya ialah mantan jaksa Urip Tri Gunawan yang divonis 20 tahun, tapi hanya sembilan tahun menjalani hukuman lalu bebas melenggang.
Berkali-kali kita mengingatkan bahwa untuk bisa memenangi perang besar melawan korupsi. Negara ini butuh kesamaan tekad dan kemauan di antara seluruh institusi.
Ketegasan tanpa kompromi mutlak dikedepankan dari hulu hingga hilir, mulai otoritas penyidikan, penuntutan, vonis, hingga penghukuman. Jika ada satu saja di antara institusi tersebut lunglai atau melunglaikan diri, jangan harap korupsi bisa diberangus.
Akan sia-sia, misalnya, jika penyelidik dan penyidik sigap, jaksa garang, hakim tegas, tetapi Kemenkum dan HAM yang bertanggung jawab dalam penghukuman bermurah hati kepada pelaku korupsi dengan mengobral remisi.
Dengan putusan MK, kita harus memastikan bahwa peraturan pengetatan syarat pemberian remisi untuk kasus korupsi terus diterapkan. Tidak ada alasan pula bagi Kemenkum dan HAM jika tetap ingin merevisi PP No 99/2012 untuk memberikan kelonggaran demi memperlonggar kembali syarat-syarat tersebut.
Pengetatan pemberian remisi memang hanya salah satu dari banyak prasyarat untuk melumpuhkan korupsi agar tak semakin menggerogoti Republik ini. Namun, perannya sangat penting sehingga tak boleh dikelola dengan seenak hati.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved