Berbalas Pantun Memberantas Korupsi

13/1/2014 00:00
GENDANG politik yang ditabuh politisi yang menjadi tersangka kasus korupsi dikhawatirkan bakal menjadi irama yang menggerakkan pemberantasan korupsi di negeri ini.

Kekhawatiran itulah yang menyeruak dalam drama penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka perkara korupsi proyek Pusat Olahraga Hambalang. Kita khawatir Komisi Pemberantasan Korupsi tergoda menari di atas tabuhan gendang Anas dan para loyalisnya. Kita khawatir, sungguh khawatir, KPK bereaksi secara berlebihan atas aksi-aksi yang dilakukan Anas dan kelompoknya.

Tanda-tanda itu sudah tampak. Setelah penahanan Anas pada Jumat (10/1), KPK menyatakan terima kasih kepada Anas sebagai tersangka yang sudah bersikap kooperatif, mau datang ke Gedung KPK tanpa harus dijemput paksa. Pernyataan itu jelas merupakan reaksi atas ucapan terima kasih Anas kepada KPK yang menahan dirinya.

Buat apakah penegak hukum berterima kasih kepada tersangka secara terbuka di hadapan publik? Bukankah menjadi kewajiban siapa pun untuk datang memenuhi panggilan KPK?

Lalu, apakah bila KPK harus menjemput paksa Anas dan Anas memprotesnya, lembaga antirasywah itu meminta maaf kepada tersangka? Bukankah menjadi kewenangan KPK menjemput paksa dan menahan tersangka jika segala persyaratan hukum terpenuhi?

Penegakan hukum pun seperti pertunjukan berbalas pantun, sahut-menyahut tiada ujung dan dikhawatirkan mengaburkan substansi. Bukan cuma mengaburkan substansi, sahut-menyahut itu pun dikhawatirkan bergeser ke hal substansial, yakni penyelidikan dan penyidikan.

Tanda-tanda seperti itu pun sudah muncul. KPK mengatakan pemeriksaan Sekjen Partai Demorat Edhie Baskoro atau Ibas bergantung pada keterangan Anas Urbaningrum. Itu tentu lebih parah. Itu seperti KPK menunggu Anas menabuh gendang keterangan keterlibatan Ibas, baru KPK menari dengan memeriksa Ibas.

Apakah KPK hanya akan memeriksa Ibas jika Anas memberi keterangan? Apakah KPK tidak akan memeriksa Ibas bila Anas bungkam? Apakah keterangan dari Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis yang menyebut perusahaannya pernah mengeluarkan US$200 ribu untuk Ibas tidak bisa dijadikan dasar memeriksa Ibas?

Kita mengecam Anas yang terus menabuh gendang politik di panggung kasus korupsi Hambalang yang tengah menderanya. Namun, kita mengecam lebih keras bila KPK menari di atas tabuhan gendang politik Anas.

Sebagai penegak hukum, KPK harus proaktif, bukan reaktif, dalam memberantas korupsi, termasuk korupsi Hambalang. KPK harus bergerak di atas irama hukum, tidak boleh ciut nyali oleh tabuhan tekanan politik sekalipun.

Bila KPK didorong menuntaskan kasus Hambalang, itu bukan untuk membuktikan tuduhan-tuduhan bernuansa politis dari Anas salah adanya. KPK mesti menuntaskan kasus Hambalang untuk membuktikan hukum harus ditegakkan dan korupsi harus dibabat.


Berita Lainnya