Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI ini nasib Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) ditentukan di Rapat Paripurna DPR. Bila Rapat Paripurna DPR menyetujui, Perppu Ormas akan menjalani proses pembahasan di parlemen sebagai rancangan beleid untuk menggantikan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Sebaliknya, bila rapat paripurna menolak, perjalanan Perppu Ormas pun terhenti. Sejak dilahirkan, Perppu Ormas memang banyak menuai pro dan kontra. Pihak yang mendukung menilai perppu tersebut sangat perlu dihadirkan demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selama ini, ormas-ormas terlampau bebas bergerak atas nama demokrasi. Bahkan, ada yang sampai terang-terangan menyebarkan paham anti-Pancasila dan menimbulkan perpecahan berlatar belakang SARA. Undang-Undang Ormas dipandang tidak mampu menjalankan fungsi menertibkan ormas secara tegas karena proses pembubaran ormas yang berbelit-belit dan panjang.
Padahal, perlu langkah cepat untuk mencegah berkembangnya ormas yang menyalahi konstitusi ataupun yang bertentangan dengan ideologi negara. Pihak yang kontra menilai Perppu Ormas sebagai bentuk keotoriteran pemerintah yang mencoba memberangus kebebasan berpendapat.
Proses pengadilan dianggap satu-satunya yang memiliki kuasa untuk bisa menghentikan gerak ormas yang terbukti melanggar hukum. Tidak peduli betapa pun lambatnya proses itu berlangsung, silang pendapat tersebut tergambar pula dalam pengambilan keputusan tingkat I di Komisi II DPR sebelum berlanjut ke rapat paripurna.
Mayoritas fraksi yang meliputi Fraksi PDIP, Golkar, NasDem, Demokrat, PPP, dan PKB menyatakan menerima Perppu Ormas. Tiga fraksi lain, yakni Gerindra, PKS, dan PAN, menolak. Tekad pemerintah untuk menjadikan Perppu Ormas sebagai undang-undang memiliki landasan yang kuat karena lahir di tengah menguatnya isu politik identitas di berbagai negara, termasuk di dalam negeri.
Di sejumlah negara, politik identitas sukses memecah belah dan menggiring negara bersangkutan menuju kehancuran. Di Indonesia, Pancasila sebagai perekat bangsa tidak boleh ditawar-tawar lagi. Tidak ada tempat bagi ideologi lain di negeri ini. Pesan itu yang dengan tegas disampaikan Perppu Ormas.
Sesuai dengan amanat konstitusi, kebebasan berpendapat dan berserikat merupakan hak warga negara yang dilindungi. Namun, bukan berarti bisa sebebas-bebasnya dengan bersembunyi di balik topeng demokrasi. Kebebasan berpendapat yang kebablasan justru merusak nilai-nilai demokrasi karena di situ ada hak warga lain yang terampas.
Di situ pula ada kewajiban sebagai warga negara yang terlanggar. Harus diakui, Perppu Ormas memiliki banyak kekurangan. Akan tetapi, bukan berarti Undang-Undang Ormas sudah lebih sempurna sehingga tidak perlu perbaikan. Justru hadirnya Perppu Ormas hendaknya menjadi momentum untuk menyempurnakan peraturan perundangan agar ormas yang melenceng dapat segera ditertibkan.
Di sisi lain, harus dipastikan pula hak-hak warga negara untuk berserikat dan mengemukakan pendapat tetap terlindungi. Dalam pembahasan lebih lanjut nantinya parlemen bersama pemerintah dapat menutup kekurangan-kekurangan yang ada pada Perppu Ormas dengan kearifan dan kepala jernih.
Pembahasan secara terbuka pun diharapkan untuk memberi peluang partisipasi publik hingga akhirnya lahir payung hukum yang tegas menjaga keutuhan NKRI tanpa merampas hak berdemokrasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved