Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPATUHAN untuk menindaklanjuti rekomendasi dari pihak berwenang terkait dengan pengelolaan keuangan adalah sebuah keniscayaan. Hal itu dilakukan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bisa dipertanggungjawabkan. Namun, di negeri ini, sesuatu yang ideal itu tetap saja menjadi barang mahal.
Dari tahun ke tahun, tata kelola keuangan yang dilakukan jajaran pemerintah pusat dan daerah ataupun badan usaha milik negara dan badan usaha lainnya konsisten memprihatinkan. Beragam persoalan yang berpotensi merugikan keuangan negara terus terjadi dan semua itu secara telanjang dibeberkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Rapat Paripurna DPR, tiga hari lalu.
Sebagai auditor negara, BPK menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester I Tahun 2017 dengan temuan 14.997 persoalan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp27,39 triliun. Seabrek permasalahan mencuat, sebut saja kelemahan sistem pengendalian internal sebanyak 7.284 atau 49%.
Ada pula ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebanyak 7.549 atau 50%, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan 164 atau 1%. Kita menyesalkan, amat menyesalkan, hal itu lantaran pengelola negara ini belum sepenuhnya sembuh dari kegemaran mengelola keuangan secara asal.
Padahal, baik buruknya mengelola keuangan sangat berdampak pada optimal tidaknya pemerintah dalam menggerakkan roda pembangunan. Lebih dari itu, buruknya tata kelola keuangan juga sangat mungkin menyebabkan pemborosan, tidak tepat sasaran, hingga merugikan negara.
Itu bisa menjadi celah bagi penyimpangan, dapat pula menjadi modus korupsi bagi pengelola negara yang berwatak rakus. Lebih ironis lagi, ketika pengelolaan keuangan masih banyak permasalahan, pemerintah dan para sejawat cenderung abai dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK. Bayangkan, BPK telah memeriksa semua entitas yang bermasalah dan permasalahan yang sudah ditindaklanjuti baru 2%.
Mereka yang menindaklanjuti rekomendasi BPK itu telah menyerahkan aset atau menyetorkan anggaran ke kas daerah atau daerah sebesar Rp509,61 miliar. Disebutkan juga, secara keseluruhan pada semester I 2017, BPK memantau 46.715 rekomendasi hasil pemeriksaan senilai Rp285,23 triliun.
Dari jumlah itu, baru 320.136 atau 69% rekomendasi ditindaklanjuti dengan nilai Rp132,16 triliun. Sembarangan mengelola keuangan rupanya telah menjadi penyakit kronis bagi banyak aparatur negara. Ketidakpatuhan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK atas persoalan pengelolaan keuangan pun sepertinya sudah menjadi hobi buruk mereka.
Jelas, situasi seperti itu pantang dibiarkan. Undang-undang menggariskan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. Tiada satu pun alasan untuk mengingkari kewajiban itu karena sepeser pun uang rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya.
Betul bahwa integritas dan kredibilitas BPK akhir-akhir ini disorot miring sejak masuknya orang-orang politik dalam jajaran pimpinan, terlebih setelah beberapa menjual profesionalitas mereka. Namun, fenomena itu bukanlah dalih yang dapat diterima bagi seluruh entitas untuk tidak mengacuhkan rekomendasi BPK.
Tatkala keuangan negara pas-pasan, sudah semestinya aparatur negara mengoptimalkan penggunaan setiap rupiah agar tepat sasaran. Rekomendasi BPK ialah peringatan bahwa jajaran pemerintahan pantang sembarangan mengelola keuangan. Itu bukan sekadar pajangan berhiaskan deretan angka tanpa makna.
Oleh karena itu, rekomendasi BPK harus disikapi secara serius dan ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh. Sanksi tegas harus pula ditimpakan kepada mereka yang tak patuh untuk menindaklanjutinya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved