Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETIAP ada kasus korupsi terungkap atau setelah dilakukan operasi tangkap tangan, tanpa ampun, seketika tudingan dan hujatan pasti langsung mengarah kepada si pelaku. Rakus, tak punya integritas, mentalnya rusak, begitulah kira-kira hujatan publik terhadap mereka yang 'dikukuhkan' sebagai koruptor ataupun yang masih terduga koruptor.
Barangkali karena terlalu sibuk menuding dan menghujat, kita jadi lupa bahwa sesungguhnya ada hal lain yang turut andil memaksimalkan potensi kerakusan dan kerusakan mental itu.
Ruang lingkup korupsi bisa terbangun salah satunya karena sistem pengawasan di internal pemerintahan yang majal. Sistem yang tak becus membuat pengawas-pengawas internal tidak berfungsi baik, malah tak jarang mereka sendiri yang mempraktikkan korupsi.
Nyata terjadi bahwa lingkungan aparatur negara masih dipenuhi pejabat dan petugas bermental korup serta nihil integritas. Padahal, secara kelembagaan, setiap kementerian punya inspektorat jenderal (itjen) dan pemerintah daerah punya badan pengawasan daerah (bawasda).
Logikanya, ketika lembaga-lembaga itu berfungsi dengan benar, mestinya korupsi bisa dicegah dari awal. Kalau memang sistem pengawasan dan pencegahan internal betul-betul dijalankan, mestinya tak akan pernah ada penangkapan terhadap pejabat negara dan kepala daerah oleh KPK.
Akan tetapi, fakta berkata lain, banyaknya lembaga pengawas internal ternyata tak menjamin tabiat korupsi menjadi hilang. Analisis yang mengemuka belakangan ini ialah bahwa posisi lembaga pengawas internal tidak mencerminkan independensi.
Tengok misalnya itjen di kementerian yang saat ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Padahal tugas mereka mengawasi internal di lingkungan kementerian, termasuk menterinya.
Mungkinkah mereka akan betul-betul independen mengawasi menteri yang merupakan atasan sendiri? Begitu pula yang terjadi di daerah. Bisakah kita berharap bawasda menjalankan fungsi pengawasan tanpa rasa sungkan dan takut jika yang diawasi ialah bupati, wali kota, atau gubernur yang membawahkan mereka?
Intinya, keberadaan mereka semakin lama dinilai semakin tidak efektif. Melempemnya mereka salah satunya disebabkan struktur pemerintahan yang tak memungkinkan adanya pengawasan yang efektif.
Solusinya ialah lembaga-lembaga itu perlu ditata ulang. Banyak opsi untuk itu. Belakangan, belajar dari kasus penyuapan yang dilakukan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kepada salah satu auditornya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengusulkan agar itjen di kementerian ataupun lembaga langsung bertanggung jawab kepada presiden untuk lebih menjaga independensi.
Itu hampir sama dengan usul supaya itjen dijadikan satu atap dengan BPKP yang selama ini bekerja langsung di bawah presiden. Sebelumnya, KPK juga pernah memberi rekomendasi agar aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dibentuk dalam format baru yang lebih kuat untuk meningkatkan pengawasan kinerja dan pencegahan korupsi di pemerintah daerah.
Caranya dengan menyeleksi anggota APIP itu melalui semacam panitia seleksi. Hasil seleksi akan dilaporkan sekaligus bertanggung jawab kepada pejabat satu tingkat di atasnya. Pada tingkat kabupaten/kota, calon pengawas terpilih akan disetujui gubernur dan pada tingkat provinsi akan disetujui mendagri.
Struktur seperti itu setidaknya akan mengurangi kecanggungan dan keraguan aparat pengawas karena posisi mereka sejajar dengan yang diawasi. Publik tahu, pemerintah pun tahu, KPK tak bisa bekerja sendirian memerangi korupsi.
Lembaga itu butuh dukungan dari seluruh sisi dan lini. Karena itu, sudah saatnya lembaga pengawasan internal pemerintah diefektifkan, terutama dalam rangka mencegah korupsi dari dalam.
Kirimkan komentar Anda ke e-mail: forum@mediaindonesia.com
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved