Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RUMAH sakit telah tumbuh sebagai industri yang dikelola dengan kaidah-kaidah dagang yang sama persis dengan lahan bisnis lainnya. Ada uang, berarti tersedia kamar, dokter, suster, obat, pelayanan, dan perawatan.
Bagi si kaya, tersedia banyak pilihan pelayanan kesehatan yang terbaik. Tersedia rumah sakit yang nikmat dan nyaman bagaikan tinggal di hotel berbintang lima. Sebaliknya, bagi yang sakit dan miskin, hampir tidak ada pilihan selain pasrah atas fungsi sosial rumah sakit.
Nestapa pasien miskin memang tak bertepi. Menjadi fakta bahwa rumah sakit tidak menerima orang yang tidak punya uang. Tidak sedikit pasien, anak bangsa ini, masih dalam keadaan sakit parah dipulangkan dengan paksa karena tidak mampu membayar. Pasien yang meninggal di rumah sakit terpaksa diantarkan dengan angkutan umum karena tidak mampu membayar ambulans.
Belum menguap ingatan terkait dengan tragedi bayi Debora di Tangerang, publik lagi-lagi disuguhi fakta serupa. Tidak tanggung-tanggung, tiga tragedi kemanusiaan dalam sepekan ini.
Kasus pertama di Lampung Utara, jenazah bayi dibawa menggunakan angkutan umum karena orangtuanya tidak mampu membayar tarif ambulans sebuah rumah sakit di Bandar Lampung sebesar Rp2 juta.
Begitu juga di Karawang, Jawa Barat. Seorang bayi laki-laki yang sempat ditahan rumah sakit karena orangtuanya tidak mampu membayar tagihan biaya perawatan meninggal dunia. Total tagihannya Rp12 juta.
Lain lagi kasus di sebuah rumah sakit di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Pasien pengidap mag akut akhirnya meninggal setelah rumah sakit menolak merawat lantaran masa berlaku kartu BPJS sudah lewat.
Bangsa yang beradab memang menanggung biaya pelayanan kesehatan warga negaranya yang miskin, bukan membiarkannya sekarat dan mati. Semua kenyataan buruk itu sangat penting dipaparkan tanpa kepura-puraan. Bahwa kesehatan ideal yang merupakan komitmen konstitusi, dalam kenyataan, hanyalah slogan gombal.
Konstitusi dengan tegas menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga menyebutkan rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
Ketentuan menyangkut hak dan kewajiban rumah sakit pun sudah diatur sangat rinci. Disebutkan, misalnya, rumah sakit melaksanakan fungsi sosial dengan memberikan fasilitas pelayanan pada pasien tidak mampu, antara lain dengan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, dan bakti sosial.
Fungsi sosial yang digadang-gadang itu menjadi slogan gombal tatkala rumah sakit dikelola dengan kaidah-kaidah dagang semata. Tidak salah memakai kaidah dagang sebab, Pasal 21 UU Kesehatan menyebutkan bahwa rumah sakit privat dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas. Di sinilah terjadi benturan yang amat keras antara nilai sosial dan tujuan profit yang semuanya dilindungi undang-undang.
Benturan kepentingan, apa pun alasannya, harus menempatkan manusia dan kemanusiaan di atas segalanya. Kepala daerah tidak bisa cuci tangan karena soal kesehatan bukan lagi kewenangan pusat di era otonomi daerah. Apalagi jika kasus yang merendahkan martabat manusia itu terjadi di rumah sakit milik pemda. Kepala daerah harus menjatuhkan sanksi yang keras.
Kewajiban negara pula untuk menjembatani kepentingan sosial dan tujuan profit rumah sakit dengan terus-menerus membenahi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jauh lebih penting lagi, jangan membiarkan fungsi sosial rumah sakit sebatas slogan gombal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved