Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA kali sudah nama Mahkamah Konstitusi tercoreng oleh perilaku hakim yang tanpa malu-malu melakukan tindak korupsi. Setelah Akil Mochtar, Patrialis Akbar kemarin dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari pihak beperkara. Suap itu bertujuan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara terkait dengan uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Patrialis. Vonis itu hanya terpaut satu tahun dari vonis yang diterima Basuki Hariman. Pengusaha daging tersebut mendapat ganjaran bui tujuh tahun karena menyuap Patrialis. Delapan tahun penjara bisa dibilang ringan bila melihat tuntutan jaksa terhadap Patrialis ialah hukuman 12,5 tahun penjara.
Apalagi jika yang menjadi perbandingan ialah vonis yang diterima Akil Mochtar. Sejak pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta hingga tingkat kasasi, vonis terhadap Akil bergeming, yakni penjara seumur hidup. Akil terbukti bersalah menerima suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam putusan hakim pengadilan tipikor, Akil dinilai mengakibatkan runtuhnya wibawa MK yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Majelis hakim di tingkat kasasi menyatakan, sebagai pengawal utama konstitusi, Akil Mochtar seharusnya mengharamkan setiap usaha siapa pun yang ingin menodai asas-asas demokrasi yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar.
Hakim konstitusi semestinya bersikap sebagai negarawan dan tidak korupsi. Dalam perkara Patrialis, hakim menilai perbuatan Patrialis telah mencederai lembaga Mahkamah Konstitusi. Hanya itu faktor memberatkan yang merujuk pada kewenangan dan posisi Patrialis sebagai hakim konstitusi ataupun negarawan.
Hakim tidak menyoal perjalanan panjang karier Patrialis di jalur penegak hukum, pemerintahan, dan anggota legislatif. Patrialis juga sempat menjadi bagian dari penyusun amendemen Undang-Undang 1945. Dalam keterangannya ketika diperiksa sebagai terdakwa, Patrialis bahkan menyebut dirinya sebagai anggota komisi hukum DPR yang bekerja maksimal merealisasikan pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bila Patrialis begitu memahami hukum dan pentingnya pemberantasan korupsi, mengapa dia masih saja mau menerima suap? Pertanyaan itu rupanya tidak merasuk ke sanubari majelis hakim. Yang tercetus dalam pertimbangan hakim ialah Patrialis telah berjasa kepada negara dan menerima satyalencana sehingga patut mendapatkan keringanan.
Pelaku korupsi yang berasal dari jajaran penegak hukum sudah sepatutnya mendapatkan pemberatan hukuman, bukan malah dicarikan hal-hal yang meringankan. Kita mengapresiasi para hakim yang berani menjatuhkan vonis berat. Sampai saat ini baru Akil Mochtar, pelaku korupsi dari kalangan penegak hukum yang divonis seumur hidup.
Selain itu, ada jaksa Urip Tri Gunawan yang dihukum cukup berat dengan vonis 20 tahun penjara. Begitulah wajah penindakan korupsi di negeri kita. Hukuman berat ialah hal yang langka dijatuhkan kepada para pelakunya.
Tidak mengherankan bila efek jera tidak kunjung didapat. Bila pisau algojo tidak segera diasah dengan standar vonis bagi koruptor, rompi oranye KPK akan terus laku keras.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved