Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBRUTALAN sosial lewat tindak¬an main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan bukanlah tren baru di tengah masyarakat. Pengeroyokan terhadap penjambret, perampok, dan begal kerap memenuhi pemberitaan dengan segala polemiknya. Budaya main hakim sendiri juga tecermin dari maraknya upaya teror baik dengan sasaran psikologis maupun fisik, atau yang lazim disebut persekusi.
Padahal jelas, dalam konstitusi republik ini, hukumlah yang menjadi panglima. Hukum ialah pranata bagi negara untuk melindungi segenap warga dari ancaman yang berpotensi merenggut hak-haknya. Hukum ada untuk mengatur tatanan sosial di masyarakat serta interaksi manusia dalam hidup berbangsa dan bernegara. Tidak bisa masyarakat bertindak sendiri meskipun dengan dalih mencari keadilan karena keadilan menurut hukumlah yang mestinya dijunjung tinggi.
Tidak ada pembenaran sedikit pun terhadap aksi main hakim sendiri, baik secara hukum ataupun moral. Hanya hukum rimba yang membenarkan perilaku main hakim sendiri. Tragedi yang menimpa Muhammad Zahra, seorang yang dibakar hidup-hidup oleh masyarakat karena dituding mencuri alat elektronik masjid, menegaskan upaya main hakim merupakan perilaku barbar. Bukan saja melanggar hukum, itu merupakan tindakan keji tak tertarakan. Apalagi, dalam kasus yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat, pekan lalu itu, korban tidak atau belum terbukti mencuri. Kalaulah korban mencuri, main hakim sendiri seperti itu tidak bisa dibenarkan dari sisi hukum dan kemanusiaan.
Keadilan tetap memerlukan penyelidikan dan penyidikan, dan itu menjadi kewenangan penegak hukum. Tidak bisa keadilan hadir secara instan dalam kondisi sosial masyarakat yang diselimuti amarah menggebu-gebu. Setiap individu atau kelompok di negeri ini diharuskan menghormati hukum. Kesadaran hukum mestinya membudaya. Jika ada pelaku kejahatan, silakan serahkan kepada aparat. Biarkan saluran hukum yang memprosesnya.
Indonesia negara hukum. Untuk semua jenis kejahatan, ada hukuman yang mengatur secara adil. Ikuti sistem hukum dan jangan merasa benar serta main hakim sendiri. Hukum memiliki kekuatan untuk mengatur kepentingan umum serta menjaga keadilan dan ketertiban publik.
Bagi Zahra, keadilan telah tumbang. Dirinya murni merupakan korban penganiayaan, bukan sekadar korban main hakim sendiri. Menjadi tugas polisi untuk menegakkan kembali tiang keadilan yang patah. Usut tuntas dan segera adili para pelakunya. Masyarakat juga harus sadar bahwa main hakim sendiri punya pertanggungjawaban secara hukum. Tidak ada pembenaran terhadapnya. Seberapa pun besar tindak kejahatan seseorang, proses pengadilannya harus dipercayakan kepada mekanisme hukum.
Tentunya agar masyarakat menghormati hukum, hukum itu harus berwibawa. Berwibawa substansi hukumnya dan penegak hukumnya. Akan tetapi, bila ada yang mengatakan rakyat main hakim sendiri dalam kasus Zahra karena ketiadaan wibawa hukum, itu juga tidak benar. Apakah para pelaku kebrutalan terhadap Zahra sudah membawa perkara ini ke aparat hukum dan aparat hukum mengabaikannya sehingga mereka merasa berhak main hakim sendiri? Tidak sama sekali.
Betul kita tetap harus meningkatkan kewibawaan hukum. Akan tetapi, dalam masyarakat beradab, kebrutalan terhadap Zahra tak bisa dibenarkan sekalipun, taruhlah, hukum tidak berwibawa. Bukankah masih ada kemanusiaan? Dalam kasus Zahra, kita pun mempertanyakan kemanusiaan para pelaku. Cukup Muhammad Zahra yang menjadi korban kebrutalan tak berperikemanusiaan. Jangan ada lagi Zahra-Zahra lain di negeri beradab ini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved