Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAB disebut sebagai wakil Tuhan, derajat hakim mestinya sangat tinggi, jauh di atas mereka yang bukan wakil Tuhan. Terlebih hakim agung, sudah sepantasnya mereka lebih tinggi lagi level kualitasnya, baik kualitas intelektual, integritas, imparsialitas, kenegarawanan, maupun pengelolaan yudisialnya. Mencari orang dengan derajat yang tinggi, bahkan amat tinggi seperti itu jelas tidak gampang. Fakta lapangan kerap berkebalikan dengan kebutuhan. Itu pula yang kini sedang terjadi di negeri ini.
Komisi Yudisial dan tim panel ahli yang tengah menyeleksi calon hakim agung mengeluh bahwa ada penurunan kualitas dari calon-calon yang kini sedang menghadapi tahap tes tahap akhir, yakni wawancara terbuka. Tak disangka, rupanya banyak hakim yang gelagapan ketika ditanya soal mendasar tentang teori dan filsafat hukum. Tak sedikit pula yang terdiam saat tim panel mengajukan pertanyaan sederhana terkait dengan kode etik profesi hakim.
Padahal, mestinya mereka punya pengetahuan mumpuni soal hukum karena jika mengacu pada Pasal 7 angka 6 UU Mahkamah Agung, calon hakim agung harus berpengalaman sedikitnya 20 tahun, termasuk minimal 3 tahun menjadi hakim tinggi. Ada pula calon yang telah berkiprah sekian lama di lingkungan Mahkamah Agung, markasnya para hakim agung, tapi nyatanya banyak pertanyaan yang tak bisa mereka jawab dengan gamblang.
Pertanyaan kita, mau dibawa ke mana Mahkamah Agung bila level kualitas calon-calon hakim agungnya meragukan? Lantas bagaimana nasib peradilan di Indonesia kalau mutu para penjaga muruahnya malah di bawah standar? Sejatinya, untuk mengantisipasi masalah kualitas, juga kuantitas calon, seleksi hakim agung tak dibatasi hanya untuk calon internal. Calon dari luar alias hakim nonkarier dibolehkan ikut seleksi menjadi hakim agung. Akan tetapi, ternyata tak banyak pendekar hukum atau para guru besar hukum yang tertarik menjadi hakim agung.
Bahkan, ketika tahun lalu Komisi Yudisial mencoba door to door ke kampus-kampus untuk menggaet calon dari kalangan akademisi, responsnya sangat kurang. Dari fakta tersebut, ada dua hal yang mesti kita beri garis tebal. Pertama, internal Mahkamah Agung perlu memperkeras upaya pembenahan kualitas lembaga dan personal, tak hanya di tingkat bawah, tapi juga di level menengah dan atas. Ketika mereka belum selesai di tingkat dasar kemampuan teknis dan intelektualitas, sulit kita berharap mereka mampu menjaga komitmen dan integritas sebagai pengadil.
Lalu untuk mampu menarik calon-calon eksternal, rasanya para pemangku kepentingan perlu duduk bersama untuk serius mencari terobosan-terobosan brilian. Pola yang sekarang sudah terbukti tak mampu menarik orang-orang terbaik yang ada di luar lingkungan peradilan untuk masuk. Mesti ada langkah luar biasa untuk itu sembari bersama-sama pula menghilangkan sentimen antihakim nonkarier yang sampai sekarang masih bercokol di mahkamah.
Ambillah sosok Artidjo Alkostar sebagai patokan. Ia hakim agung yang berasal dari nonkarier yang kini justru disegani karena kemampuan, keberanian, dan integritasnya yang di atas rata-rata. Seluruh calon hakim agung, baik karier maupun nonkarier, sudah sepatutnya memasang takaran kemampuan, keberanian, integritas yang sama dengan Artidjo ketika kelak mereka menjadi hakim agung. Penegakan hukum di negeri ini masih jauh dari sempurna. Jelas kita membutuhkan pengadil, terutama hakim agung, yang semua sisi kualitasnya tak sekadar tinggi, tapi juga mumpuni.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved