Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KONSTITUSI sesungguhnya memberi arah yang sangat jelas dalam menata proses pengajuan calon presiden dan wakil presiden. Meski sudah ditata sangat jelas, Pasal 6 ayat (5) UUD 1945 menyebutkan tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
Tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 sudah diatur dalam UU Pemilu yang disetujui DPR untuk diundangkan pada 21 Juni. Selain menyangkut pemilu legislatif dan pilpres yang digelar serentak, tidak banyak kejutan dalam UU Pemilu, termasuk soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
Sejak Pemilu 2004, pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang sudah memperkenalkan presidential threshold. Maksudnya hanya partai atau gabungan partai yang memenuhi ambang batas itulah yang berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Konstitusionalitas presidential threshold juga sudah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK pada 2009 menyebutkan bahwa presidential threshold tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Dalam konteks inilah, sangatlah tidak elok bila ada yang menyebut ambang batas calon presiden sebagai dagelan politik. Menurut MK, persyaratan ambang batas itu merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Sebagai kebijakan hukum terbuka, otoritas ada di tangan pembuat undang-undang. Dengan demikian, persentase ambang batas pencalonan presiden bisa berubah sesuai dengan dinamika saat pembuatan undang-undang.
Buktinya, pada Pemilu 2004, pasangan calon hanya dapat diajukan partai atau gabungan partai yang mendapat suara minimal 15% dari jumlah kursi DPR atau 20% perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR. Begitu pula dengan Pemilu 2009 dan Pemilu 2014, partai dapat mengajukan calon jika memperoleh minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah secara nasional.
Presidential threshold Pemilu 2019 sesungguhnya hanya mempertahankan persentase yang sudah berlaku dalam dua kali pemilu sebelumnya, yaitu Pemilu 2009 dan Pemilu 2014. Ketentuan itu bukan sengaja dikarang-karang. Bukan pula sebuah instrumen yang dibuat-buat untuk melanggengkan kekuasaan.
Apakah presidential threshold otomatis tidak konstitusional jika pemilu legislatif digelar serentak dengan pilpres? Ketentuan umum berlaku di sini, yakni ambang batas itu tetap konstitusional sampai ada putusan lain yang dikeluarkan MK. Karena itu, sepanjang belum ada putusan lain, ambang batas itu tetap dianggap konstitusional. Penghormatan atas putusan MK itu mencerminkan sikap kenegarawanan.
Jauh lebih elok, daripada berkoar-koar sampai urat leher putus, ajukan gugatan uji materi ke MK jika ada pihak yang tidak setuju dengan ketentuan ambang batas. MK diharapkan secepatnya mengambil putusan agar tidak mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum.
Sambil menanti putusan MK, daripada mengeluarkan pernyataan tidak perlu yang memicu kegaduhan, lebih baik pasang kuda-kuda koalisi. Siapa tahu MK menolak uji materi UU Pemilu terkait dengan presidential threshold sehingga koalisi untuk mengusung presiden mulai terbaca.
Apa pun putusan MK soal ambang batas pencalonan presiden, Pemilu 2019 hendaknya menghasilkan pemerintahan yang efektif. Sebuah pemerintahan disebut efektif jika kebijakan presiden disokong mayoritas di parlemen, tapi pada saat bersamaan dikontrol oposisi.
Presidential threshold tinggi akan memperkuat sistem presidensial. Angka presidential threshold tinggi membuat partai atau gabungan partai tidak obral calon presiden. Jauh lebih penting lagi, angka presidential threshold yang tinggi bisa mencegah perilaku partai oportunis, partai yang mempertahankan kader mereka di kabinet tapi di Senayan jadi oposisi.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved