Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu akhirnya tuntas di Rapat Paripurna DPR, malam tadi. Selama sembilan bulan RUU itu dibahas di tingkat panitia khusus, selama itu pula publik menunggu dengan perasaan harap-harap jengkel. Ada pengharapan UU Pemilu yang dihasilkan kelak betul-betul dapat menjadi pedoman yang ideal bagi pelaksanaan pemilu serentak 2019.
Akan tetapi, pada saat bersamaan ada bertumpuk kejengkelan melihat dinamika pembahasan di parlemen yang amat panjang dan bertele-tele. Padahal, dua pekerjaan besar demokrasi di Indonesia itu mestinya sudah memulai tahapan pada Juni 2017 lalu. Namun, itulah politik di alam demokrasi. Menjengkelkan seperti apa pun prosesnya, kita tetap harus menerima hasilnya.
Semolor-molornya pembahasan, akhirnya publik mesti terima semua keputusannya. Termasuk keputusan terkait dengan isu yang selama sembilan bulan ini paling sengit diperdebatkan, yakni presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Opsi presidential threshold 20%-25% mendapat dukungan dari fraksi partai-partai politik koalisi pemerintah, yaitu PDIP, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, dan Partai Hanura. Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera mendukung opsi tanpa presidential threshold alias ambang batas pencalonan presiden 0%.
Partai Amanat Nasional memilih jalan tengah, yakni ambang batas pencalonan presiden 10%. Keempat partai itu pun memilih tidak mengikuti voting. Dengan begitu, ambang batas pencalonan presiden diputuskan 20%-25%. Itu artinya Pemilu 2019 akan mengulang dua pemilu sebelumnya (2009 dan 2014) yang menetapkan syarat pencalonan presiden minimal 20% kursi di DPR atau 25% jumlah suara sah nasional.
Ketidakpuasan atas hasil itu tentu akan tetap ada. Boleh jadi ada sebagian partai politik yang tak puas dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Di era demokrasi, hal itu bukan sesuatu yang haram dilakukan dan memang itulah jalan terbaik untuk menyalurkan ketidakpuasan terhadap produk undang-undang.
Namun, tentu saja itu akan melelahkan dan memakan waktu lagi. Padahal, publik sangat menginginkan tak ada lagi hambatan bagi tahapan pemilu yang sudah di depan mata. Idealnya, begitu UU Pemilu diketuk, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa langsung bekerja karena sudah punya landasan hukum untuk memulai tahapan pelaksanaan pemilu.
Terlebih, forum editorial ini juga pernah mengingatkan bahwa Pemilu 2019 akan menjadi pertaruhan terberat UU Pemilu tersebut. Apakah UU Pemilu mampu meningkatkan kualitas pemilu serentak 2019? Lebih dari itu, apakah UU Pemilu sanggup membawa bangsa Indonesia melakukan konsolidasi demokrasi, atau tetap berada di masa transisi demokrasi, atau malah mengalami kemunduran demokrasi?
Sudah jelas demokrasi di Republik ini tak boleh mundur ke belakang. Karena itu, bila sudah disepakati, sudahi perdebatan, mari bersama-sama memastikan sekaligus mengawal UU Penyelenggaraan Pemilu menjadi sebuah undang-undang yang visioner dan berperspektif kebangsaan. Kita tidak menginginkan UU Pemilu sekadar aturan yang hanya mengakomodasi kepentingan jangka pendek dari kelompok dan golongan tertentu.
Visioner dalam arti undang-undang yang dilahirkan dari proses panjang itu harus dapat meningkatkan kualitas pemilu di negeri ini pada masa-masa mendatang. Bahkan, mestinya undang-undang itu punya magnitudo yang besar untuk mengerek kualitas sistem demokrasi presidensial.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved