Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH betul-betul unjuk ketegasan dalam menyikapi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang anti-Pancasila dan UUD 1945. Lantaran sulit untuk membubarkan mereka lewat prosedur undang-undang yang ada, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pun diterbitkan sebagai senjata pemusnah ormas-ormas menyimpang. Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu diteken Presiden Joko Widodo pada 10 Juli
dan secara resmi diumumkan Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, kemarin. Perppu itu menjadi perangkat yang lebih kuat dan lebih memadai ketimbang UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas untuk menindak ormas-ormas yang dinilai berlawanan dengan dasar negara. Pemerintah tentu tak asal menerbitkan perppu, termasuk perppu soal ormas kali ini.
Beragam pertimbangan menjadi landasan yang ujung-ujungnya demi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai prinsip-prinsip mulia Pancasila dan UUD 1945. Perppu No 2/2017 bukan sekadar produk obral murah kewenangan yang dimiliki pemerintah. Ia memang mendesak diterbitkan atas dasar keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah secara hukum terhadap ormas-ormas bermasalah di saat perangkat hukum yang ada tak mendukung penyelesaian itu secara cepat.
UU tentang Ormas memang mengatur pembubaran ormas menyimpang, tetapi prosedurnya panjang, berbelit, dan butuh waktu lama. Di lain sisi, ormas anti-Pancasila semakin unjuk eksistensi. Mereka terus menggurita dan terang-terangan mempromosikan ideologi menyimpang. Jika pemerintah tak mengambil langkah supertegas, mereka akan menjadi ancaman dari dalam terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Oleh karena itu, Perppu No 2/2017 kiranya sudah tepat diterbitkan. Negeri ini ingin secepatnya bersih dari ormas-ormas berkarakter parasit, yang kalau dibiarkan bebas berbiak, pelan tapi pasti akan membunuh Indonesia. Negeri ini ingin selekasnya steril dari ormas-ormas yang memaksa eksis dengan mendompleng demokrasi, tetapi sebenarnya antidemokrasi. Sungguh tak masuk akal, misalnya, ormas semacam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang gencar mengampanyekan negara khilafah terus dibiarkan, sedangkan kita sebagai bangsa sudah sepakat mengikatkan diri pada Pancasila yang menjamin keberagaman.
Tak ada secuil pun pembenaran untuk terus membiarkan mereka menjadi duri dalam daging yang mengancam keberlangsungan NKRI. Dengan perppu, pemerintah bisa dengan cepat menindak tegas ormas-ormas tersebut tanpa perlu berlama-lama menunggu proses pengadilan. Dengan Perppu No 2/2017, kriteria ormas yang menyimpang dan bisa dibubarkan pun lebih detail dan lebih luas.
Ambil contoh, kalau UU tentang Ormas menyebut ajaran yang bertentangan dengan Pancasila hanya ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, kini setiap paham lain yang bertujuan mengubah Pancasila dan UUD 1945 juga dilarang. Pun, perppu mengatur lebih rinci larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan. Larangan soal melakukan kegiatan separatis juga diperjelas.
Artinya, ada kriteria terukur sebagai syarat pembubaran ormas. Artinya, pemerintah tak bisa dan tak boleh semena-mena, apalagi menjadikannya sebagai senjata untuk menghabisi pihak-pihak yang berseberangan dengan mereka. Perppu pembubaran ormas bukanlah perangkat untuk membunuh kebebasan berserikat dan berpendapat. Bukan berarti pula dengan perppu itu pemerintah ingin mundur ke era otoritarian.
Perppu diterbitkan semata untuk menjaga keberlangsungan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI sebagai pengikat seluruh anak bangsa hingga kiamat kelak. Tiada alasan untuk tak mendukung langkah pemerintah memberangus ormas bermasalah secara secara tegas dan cepat. Dukungan itu pula yang kita harapkan dari DPR nanti dengan mengesahkan perppu tersebut menjadi undang-undang.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved