Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH betul-betul unjuk ketegasan dalam menyikapi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang anti-Pancasila dan UUD 1945. Lantaran sulit untuk membubarkan mereka lewat prosedur undang-undang yang ada, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pun diterbitkan sebagai senjata pemusnah ormas-ormas menyimpang. Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu diteken Presiden Joko Widodo pada 10 Juli
dan secara resmi diumumkan Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, kemarin. Perppu itu menjadi perangkat yang lebih kuat dan lebih memadai ketimbang UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas untuk menindak ormas-ormas yang dinilai berlawanan dengan dasar negara. Pemerintah tentu tak asal menerbitkan perppu, termasuk perppu soal ormas kali ini.
Beragam pertimbangan menjadi landasan yang ujung-ujungnya demi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai prinsip-prinsip mulia Pancasila dan UUD 1945. Perppu No 2/2017 bukan sekadar produk obral murah kewenangan yang dimiliki pemerintah. Ia memang mendesak diterbitkan atas dasar keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah secara hukum terhadap ormas-ormas bermasalah di saat perangkat hukum yang ada tak mendukung penyelesaian itu secara cepat.
UU tentang Ormas memang mengatur pembubaran ormas menyimpang, tetapi prosedurnya panjang, berbelit, dan butuh waktu lama. Di lain sisi, ormas anti-Pancasila semakin unjuk eksistensi. Mereka terus menggurita dan terang-terangan mempromosikan ideologi menyimpang. Jika pemerintah tak mengambil langkah supertegas, mereka akan menjadi ancaman dari dalam terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Oleh karena itu, Perppu No 2/2017 kiranya sudah tepat diterbitkan. Negeri ini ingin secepatnya bersih dari ormas-ormas berkarakter parasit, yang kalau dibiarkan bebas berbiak, pelan tapi pasti akan membunuh Indonesia. Negeri ini ingin selekasnya steril dari ormas-ormas yang memaksa eksis dengan mendompleng demokrasi, tetapi sebenarnya antidemokrasi. Sungguh tak masuk akal, misalnya, ormas semacam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang gencar mengampanyekan negara khilafah terus dibiarkan, sedangkan kita sebagai bangsa sudah sepakat mengikatkan diri pada Pancasila yang menjamin keberagaman.
Tak ada secuil pun pembenaran untuk terus membiarkan mereka menjadi duri dalam daging yang mengancam keberlangsungan NKRI. Dengan perppu, pemerintah bisa dengan cepat menindak tegas ormas-ormas tersebut tanpa perlu berlama-lama menunggu proses pengadilan. Dengan Perppu No 2/2017, kriteria ormas yang menyimpang dan bisa dibubarkan pun lebih detail dan lebih luas.
Ambil contoh, kalau UU tentang Ormas menyebut ajaran yang bertentangan dengan Pancasila hanya ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, kini setiap paham lain yang bertujuan mengubah Pancasila dan UUD 1945 juga dilarang. Pun, perppu mengatur lebih rinci larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan. Larangan soal melakukan kegiatan separatis juga diperjelas.
Artinya, ada kriteria terukur sebagai syarat pembubaran ormas. Artinya, pemerintah tak bisa dan tak boleh semena-mena, apalagi menjadikannya sebagai senjata untuk menghabisi pihak-pihak yang berseberangan dengan mereka. Perppu pembubaran ormas bukanlah perangkat untuk membunuh kebebasan berserikat dan berpendapat. Bukan berarti pula dengan perppu itu pemerintah ingin mundur ke era otoritarian.
Perppu diterbitkan semata untuk menjaga keberlangsungan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI sebagai pengikat seluruh anak bangsa hingga kiamat kelak. Tiada alasan untuk tak mendukung langkah pemerintah memberangus ormas bermasalah secara secara tegas dan cepat. Dukungan itu pula yang kita harapkan dari DPR nanti dengan mengesahkan perppu tersebut menjadi undang-undang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved