Memutus Sengketa secara Berkualitas

10/5/2014 00:00
ANGGAPAN bahwa Mahkamah Konstitusi ibarat keranjang sampah pemilu sepertinya benar adanya. Penetapan hasil rekapitulasi pemilu legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum tadi malam, di satu sisi, telah memenuhi tenggat yang diamanatkan undang-undang. Akan tetapi, pada sisi sebaliknya, ia juga menyisakan sampah berupa sengketa yang jumlahnya segunung.

Sampah-sampah yang semestinya terselesaikan di level penyelenggaraan dan pengawasan itu, sesuai aturan yang ada, harus dibawa ke MK. Lembaga itu diberi waktu 30 hari sejak hasil rekapitulasi ditetapkan untuk membereskan semua gugatan yang masuk.

Pada Pemilu 2009, ada 628 pengaduan sengketa yang datang ke meja MK. Jika melihat jumlah partai politik peserta Pemilu 2014 yang jauh lebih sedikit ketimbang Pemilu 2009, sebagian kalangan memprediksi kasus sengketa yang dilaporkan juga tidak akan sebanyak lima tahun lalu.

Namun, kalau melihat betapa brutalnya kecurangan di lapangan pada pemilu kali ini, bukan tidak mungkin jumlah sengketa yang mesti diselesaikan MK akan membeludak.

Mengapa kita mesti sangat peduli dengan jumlah? Karena dengan batas waktu penyelesaian yang sangat singkat, kuantitas sengketa menjadi variabel teramat penting yang bisa memengaruhi kualitas proses dan hasil persidangan di MK.

Kita jelas tidak menginginkan problem kuantitas itu akan membuat kualitas penyelesaian sengketa-sengketa menjadi buruk. Jika MK bekerja hanya untuk mengejar tenggat, kita khawatir kejadiannya akan seperti ketika KPU mengebut penyelesaian rekapitulasi. Memang selesai, tapi meninggalkan sampah yang akan dicatat dalam sejarah.

Sekarang bola ada di tangan MK. Mereka mesti pandai juga bijak memilih mana sampah yang bisa diproses dan mana yang harus dibuang. Pada saat yang sama, MK harus pula memastikan semua jajarannya bersih dari godaan praktik kotor yang sangat mungkin bakal mereka hadapi, seperti suap dan sogokan.

Ini amat penting karena proses awal pemeriksaan berkas pengajuan akan ditangani staf MK. Setelah itu, kasus masuk ke panitera sebelum ditangani kesembilan hakim MK. Terang benderang bahwa dari jajaran terendah hingga tertinggi MK mesti menjaga komitmen mereka untuk tetap bersih, jujur, dan adil.

Kita perlu mengingatkan hal ini karena ada dugaan terjadinya praktik suap di persidangan MK pada Pemilu 2009 sehingga calon anggota legislatif yang awalnya tidak mendapatkan kursi akhirnya mendapatkannya.

Kasus suap terhadap bekas Ketua MK Akil Mochtar dalam sejumlah sengketa pemilu kada mesti membuat MK kian meningkatkan kewaspadaan terhadap godaan duit. Keputusan yang bersifat final dan mengikat tidak lantas membuat MK serampangan memutus sengketa.

Bila MK memutuskan perselisihan Pemilu 2014 secara jujur, adil, serta berkualitas, rakyat dan peserta pemilu lapang dada menerima dan menjalankannya.


Berita Lainnya