Saatnya Anas Buka Halaman Selanjutnya

11/1/2014 00:00
PROSES penegakan hukum di Republik ini kini tertular virus politik. Virus tersebut ialah maraknya kegaduhan artifisial yang tidak perlu, yang ujung-ujungnya bak dramaturgi minus substansi.

Tarik ulur kehadiran Anas Urbaningrum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam beberapa hari terakhir menunjukkan betapa telanjang drama bak opera sabun itu. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang tengah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang tersebut awalnya membangkang.

Dengan dalih tidak mengerti atas bunyi surat panggilan KPK, terutama pada bagian `diperiksa dalam proyekproyek lainnya', Anas menolak panggilan. Lalu, sejumlah kawan dekatnya yang kerap disebut para loyalis menaburkan bumbu-bumbu politik.

Baru, ketika KPK berkukuh memanggil Anas masih dengan bahasa surat yang sama, tetapi ditambah dengan `ancaman' pemanggilan paksa, Anas pun memenuhi panggilan KPK, kemarin.

Ini untuk pertama kalinya Anas diperiksa sebagai tersangka.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan menerima pemberian hadiah terkait dengan proyek Hambalang, 22 Februari 2013.

Anas diduga menerima hadiah itu saat masih menjadi anggota DPR sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

Dugaan keterlibatan Anas dalam sejumlah kasus juga sudah kerap disebut mantan koleganya di Demokrat, M Nazaruddin. Dalam sidang kasus Hambalang di Pengadilan Tipikor Jakarta, nama Anas juga beberapa kali disebut.

Kemarin, setelah diperiksa sebagai tersangka, Anas pun ditahan KPK. Ia menjadi orang keempat yang ditahan terkait dengan kasus Hambalang setelah Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Mallarangeng, dan Teuku Bagus M Noor.

Jalan menuju pengadilan bagi Anas pun sudah amat dekat. Tidak ada cara lain bagi Anas selain membuka semua yang ia ketahui, ia lihat, ia dengar, dan ia lakukan.

Forum pengadilan merupakan ajang paling pas bagi Anas untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Kalaupun terbukti terlibat, Anas harus berani membuka siapa saja yang ikut dan berperan dalam patgulipat proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp463,66 miliar tersebut.

Kini saatnya bagi Anas untuk membuka halaman-halaman berikutnya dari kasus Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Itu pula janji yang ia ucapkan saat berpidato menyatakan berhenti dari kursi Ketua Umum Partai Demokrat.

Kemarin, sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, Anas juga sempat menyampaikan ucapan `terima kasih' kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan menyebut penahanan dirinya sebagai `kado untuk SBY'.

Sebuah pernyataan yang multitafsir dan menjadi tugas Anas pula untuk memperjelas apa maksud pernyataan tersebut.

Jangan pula janji dan segala pernyataan tersebut sekadar akrobat wacana. Bila itu yang terjadi, janji Anas untuk membuka halaman demi halaman demi kebaikan bersama tak akan pernah menjadi kenyataan.


Berita Lainnya