Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBAHASAN Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) betul-betul membuat publik gerah lantaran para pihak mendewakan kepentingan masing-masing. Undang-undang yang semestinya sudah disahkan untuk menjadi landasan penyelenggaraan Pemilu 2019 itu tak kunjung rampung. Pembahasan RUU Pemilu begitu menguras energi pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang sekaligus membuat rakyat geregetan.
Perbedaan pandangan teramat kuat, silang pendapat menjadi sekat tebal, sehingga penuntasan RUU berulang kali molor dari agenda. DPR sejatinya harus merampungkan pembahasan RUU Pemilu pada 28 April lalu, tapi hingga detik ini masalah-masalah penting belum juga mendapat kata sepakat. Rencana Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu untuk membuat keputusan tingkat I, kemarin, pun lagi-lagi meleset.
Keputusan yang telah teramat lama ditunggu untuk dibawa dan diputuskan di Rapat Paripurna DPR terus saja molor. Kita amat menyesalkan kinerja pembuat UU yang begitu lamban menyelesaikan RUU Pemilu. Padahal, tahapan Pemilu 2019 sudah berlangsung Juni ini atau 22 bulan sebelum pemungutan suara jika mengacu pada ketentuan pemilu sebelumnya.
Entah sampai kapan tabiat buruk itu akan berlanjut. Entah kapan landasan hukum penyelenggaraan Pemilu 2019 akan didapat. Sah-sah saja jika fraksi-fraksi di DPR mengusung kepentingan masing-masing dalam membahas RUU Pemilu. Partai-partai memang tak mungkin menanggalkan begitu saja kepentingan politik karena merekalah yang akan berkontestasi dalam pemilu.
Atas pertimbangan kepentingan itu pula, mereka antara lain beda pandangan soal perlu tidaknya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Isu ini ialah satu dari lima isu krusial yang mengganjal penuntasan RUU Pemilu. Pun, wajar belaka jika pemerintah gigih memperjuangkan sikap dan pandangan karena mereka punya tanggung jawab agar UU Pemilu bisa menjamin terciptanya demokrasi yang bermutu.
Karena itulah, pemerintah ngotot menghendaki presidential threshold 20%-25% tetap diberlakukan. Namun, sangat tidak bijak jika para pihak terus membiarkan diri tersandera oleh kepentingan sempit. Mereka harus membuang jauh-jauh kacamata kuda untuk melihat kepentingan yang lebih luas, yakni kepentingan bangsa dan negara yang perlu segera mendapatkan UU Pemilu yang baru.
Kita tak mungkin lagi menggunakan UU Pemilu yang lama karena sistem Pemilu 2019 akan jauh berbeda. Untuk pertama kalinya, pesta demokrasi bakal berlangsung serentak antara pemilu legislatif dan pemilihan presiden. Artinya, perlu aturan anyar agar pemilu nanti konstitusional. Kita menyesalkan keputusan pansus yang lagi-lagi batal 'mengetuk palu'.
Namun, masih ada harapan bahwa RUU Pemilu tak terus terkatung-katung. Setidaknya dalam rapat tertutup, kemarin, Pansus RUU Pemilu dan pemerintah telah sepakat untuk mengambil keputusan isu-isu krusial dengan musyawarah. Disepakati pula bahwa pengambilan keputusan tingkat I akan dilakukan 10 Juli dan rapat paripurna pengesahan RUU Pemilu pada 20 Juli.
Kita berharap kesepakatan itu bukan cuma pemanis kata, melainkan benar-benar didasari keinginan untuk selekasnya menyelesaikan RUU Pemilu. Seperti pepatah kerbau dipegang tali hidungnya, manusia dipegang kata-katanya, tiada lagi dalih bagi pembuat RUU Pemilu untuk kembali ingkar janji. Harus diingat bahwa penyelesaian RUU Pemilu sudah sangat terlambat, jadi jangan ditunda-tunda lagi. Jangan sampai rakyat menyebut pansus memang tak becus bekerja.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved