Jangan Terulang di Pilpres

08/5/2014 00:00
KETIKA Pemilu Legislatif 2014 tinggal dua hari memasuki babak akhir, dua persoalan superpelik justru kian mencuat. Lebih celaka lagi, apa pun langkah Komisi Pemilihan Umum untuk mengatasi persoalan itu, ia akan berimbas pada baik-buruknya pemilu.

KPU kini dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama sulit. Pilihan pertama, mereka wajib menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional besok jika tidak ingin melanggar undang-undang. Undang-Undang Nomor 8/2012 dengan tegas menggariskan penetapan hasil pemilu paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara. Karena pemungutan suara digelar 9 April, penetapannya pun tidak boleh lewat dari 9 Mei.

Demi menjalankan amanat undang-undang, kita menganggap wajar jika KPU tancap gas sebelum proses rekapitulasi hasil penghitungan suara memasuki garis finis. Juga, sah-sah saja jika KPU lantas melanggar jadwal yang mereka susun sendiri untuk menyelesaikan rekapitulasi pada 6 Mei.

Yang jadi persoalan, pilihan pertama yang diambil KPU itu kita yakini bakal berdampak buruk terhadap pilihan kedua yang tak kalah penting menyangkut kualitas hasil pemilu. Setiap pekerjaan yang diselesaikan secara terburu-buru sudah pasti tidak akan membuahkan hasil yang baik.

Begitu pula dengan rekapitulasi penghitungan suara pemilu kali ini. Sangat sulit bagi kita untuk berharap hasil Pemilu Legislatif 2014 benar-benar bermutu jika penghitungan suaranya dilakukan secara serampangan hanya lantaran untuk memenuhi tenggat. Apalagi, proses rekapitulasi suara pemilu kali ini sarat pelanggaran dan kecurangan.

Pelanggaran dan kecurangan pun terjadi secara masif dan berjenjang mulai tingkatan paling bawah di panitia pemungutan suara (PPS) hingga panitia pemilihan kecamatan (PPK). Lebih parah lagi, bukan semata karena kelalaian, pelanggaran dan kecurangan itu banyak terjadi akibat kesengajaan. Manipulasi suara marak lewat permainan kotor antara penyelenggara pemilu dan calon anggota legislatif.

Dengan tingkat kecurangan dan pelanggaran yang begitu tinggi, KPU selayaknya melakukan rekapitulasi secara ekstra hati-hati dan ekstra cermat. Namun, lantaran tenggat kian mendesak, mereka mungkin mengabaikannya. Kompromi-kompromi politik bahkan bisa saja dilakukan.

Buruknya proses rekapitulasi suara merupakan puncak dari kesengkarutan persoalan dalam penyelenggaraan pemilu legislatif tahun ini. Kita tentu tidak ingin hal serupa terulang di pemilu presiden nanti. Karena itu, evaluasi besar-besaran menjadi sebuah keniscayaan untuk dilakukan.

Untuk jangka pendek, tidak ada pilihan lagi bagi KPU kecuali mendepak orang-orang di PPS atau PPK yang menjadi biang persoalan. Ganti mereka dengan orang-orang yang kapabel dan bersih agar pelanggaran dan kecurangan bisa diminimalkan. Tindak pula secara hukum mereka yang terbukti melanggar undang-undang.

Untuk jangka panjang, sudah saatnya sistem pemilu yang lebih sederhana dipikirkan ketimbang sistem proporsional terbuka yang membuka peluang rivalitas tidak sehat antarparpol dan antarcaleg satu parpol.

Keberhasilan sebuah pemilu tidak semata diukur dari lancar-tidaknya proses, tetapi juga berkualitas-tidaknya input yang dihasilkan. KPU tidak boleh berprinsip, yang penting tahapan pemilu tepat waktu lantas meninggalkan banyak persoalan ke Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikannya.


Berita Lainnya