Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
NAMANYA memang media sosial. Akan tetapi, fungsi sosialnya mulai patut dipertanyakan karena saat ini media jenis itu malah didominasi konten negatif dan berita bohong (hoax). Media sosial yang awalnya diciptakan sebagai alternatif media arus utama kini seperti tengah bergerak ke arah yang salah. Pemanfaatan yang salah dari media sosial sangat mencemaskan.
Bukan saja kita telah menyia-nyiakan sebuah sarana di era modern yang sangat bagus untuk mengeratkan hubungan antarmanusia. Lebih dari itu, dominasi konten-konten negatif yang tak jarang ditaburi fitnah dan ujaran kebencian telah terbukti kerap menebar permusuhan dan menjadi sumber konflik. Jika hal itu tidak segera diakhiri, 'kehidupan' di dunia media sosial bakal semakin barbar.
Saling serang, saling tuduh, saling caci, dan saling melempar fitnah akan semakin menjadi-jadi bila fakta yang terjadi hari ini tidak juga membuat kita segera sadar. Media sosial yang mestinya mencerahkan malah menyempitkan jalan menuju kehidupan masyarakat yang lebih beradab. Jika tak cepat diakhiri, daya rusak yang dimiliki media sosial bukan tidak mungkin dapat memorak-porandakan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Apalagi bangsa ini dalam waktu dekat akan menghadapi dua hajatan demokrasi besar, yakni pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019. Dua pesta tersebut tentu memerlukan sebuah situasi negara yang damai, sejuk, dan saling percaya. Dalam konteks itu, munculnya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial jelas menjadi angin segar.
Ada lima poin dalam fatwa itu, yang pada intinya ialah mengharamkan perbuatan gibah, fitnah, menyebarkan permusuhan, perundungan, ujaran kebencian, menyebarkan hoax, dan menyebarkan materi pornografi di media sosial. Sikap kita ialah mengapresiasi inisiatif MUI tersebut dan akan mendorong implementasinya. Setidaknya, fatwa itu pasti muncul dari keprihatinan yang sama bahwa pemanfaatan yang salah dari media sosial bisa sangat berbahaya akibatnya.
Oleh karena itu, perlu ada pedoman bagaimana menggunakannya secara bijak. MUI, juga kita, tentu boleh bermimpi bila suatu saat nanti media sosial betul-betul bisa menjadi ajang silaturahim untuk mempererat rasa persaudaraan di dunia maya. Persaudaraan itu kemudian semakin terbungkus erat dengan menjalar ke dunia nyata. Alangkah eloknya bila seperti itu.
Namun, sebelum itu, kita mesti pastikan bahwa fatwa MUI tersebut dapat berjalan efektif. Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap fatwa-fatwa yang dirilis MUI sebelum ini, faktanya banyak fatwa MUI dicuekin umat karena ketiadaan ancaman sanksi dunia bagi mereka yang tidak melaksanakan fatwa tersebut. Lalu bagaimana caranya biar efektif? Salah satunya dengan menyelaraskan fatwa itu dengan hukum positif.
Karena itu, kita pun perlu mendorong pemerintah menindaklanjuti inisiatif MUI tersebut dengan membuat regulasi-regulasi baru yang segendang dan seirama. Bila sudah ada aturannya, seperti tentang ujaran kebencian, perundungan, dan pornografi, barangkali perlu diperkuat dan dipertajam. Pada akhirnya, seperti dikatakan Menteri Agama, media sosial harus diarahkan untuk saling mencerahkan, bukan sebaliknya, saling menyingkirkan.
Fatwa MUI bisa menjadi jalan masuk upaya pencerahan di dunia maya tersebut. Fatwa ialah produk agama. Sejarah membuktikan agama berperan menciptakan peradaban. Melalui fatwa MUI ini, agama hendak berperan menciptakan cara bermedia sosial yang beradab.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved