Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMUNCULAN kelompok radikal dan intoleran merupakan masalah yang serius saat ini. Disebut serius karena perilaku kelompok itu diikuti ujaran kebencian dan kadang berujung kejahatan dengan kebencian yang nyata pula di ruang publik. Harus jujur diakui bahwa kemunculan kelompok radikal dan intoleran itu bukanlah sesuatu yang tiba-tiba. Diakui atau tidak, kehadiran kelompok itu akibat politik pembiaran yang berlangsung terlalu lama bersamaan dengan rezim yang silih berganti.
Ibarat memelihara anak macan, kecil jinak, besar menerkam. Begitu juga eksistensi kelompok radikal dan intoleran. Pada mulanya hanya ditandai adanya gagasan dan pemikiran intoleran, bahkan dalam bentuk ujaran kebencian. Celakanya, pikiran dan gagasan itu malah dianggap sebagai wujud kemerdekaan pikiran dan kebebasan berpendapat yang sepenuhnya dijamin konstitusi.
Lambat laun, disadari atau tidak, benih gagasan dan pemikiran intoleran itu berubah wujud menjadi suatu perbuatan kejahatan dengan kebencian. Pada titik inilah semua orang terkejut seperti baru bangun dari tidur. Dalam perspektif itulah kita mengapresiasi perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Perintah Presiden sangat terang benderang, yakni menindak tegas segala bentuk ucapan dan tindakan yang mengganggu persatuan dan persaudaraan.
Presiden bahkan menegaskan akan menggebuk mereka yang keluar dari koridor konstitusi. Presiden mengatakan demokrasi, kebebasan berkumpul, dan berpendapat dijamin konstitusi. "Kalau keluar dari koridor konstitusi, gebuk saja," tegas Presiden ketika bertemu dengan pimpinan media di Istana Kepresidenan.
Ketegasan itu juga berlaku buat komunisme atau PKI. "Kalau (PKI) nongol, kita gebuk juga. Tap MPR-nya masih berlaku, kok. Jangan cuma bikin isu (soal PKI)," tegas Presiden. Gugatan terhadap Pancasila sebagai dasar dan falsafah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara juga mulai muncul.
Presiden mengatakan negara tidak ragu-ragu menindak organisasi yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tinggal Ika, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Organisasi seperti itu selama ini dibiarkan. Kalau saya tidak bisa (membiarkan). Sejak saya dilantik, pegangan saya adalah konstitusi," ucap Presiden.
Namun, harus kita katakan bahwa 'menggebuk' organisasi yang bertentangan dengan dasar negara, misalnya pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, masih dalam bentuk ucapan, belum menjadi tindakan nyata.
Pembubaran HTI menjadi langkah nyata jika pemerintah sudah menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Keputusan pemerintah membubarkan HTI diucapkan pada 8 Mei. Sudah 10 hari berlalu hingga hari ini, langkah nyata tak kunjung diambil. Menempuh jalur hukum tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Prosedur yang ditempuh membutuhkan waktu yang lama.
Karena itu, jauh lebih elok mempertimbangkan saran Kejaksaan Agung agar diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mempercepat upaya pembubaran HTI. Jalur hukum atau menerbitkan perppu jangan sebatas wacana, lakukan sekarang juga. Tindakan nyata yang dibutuhkan, bukan berlama-lama berdiskusi. Jadi pengamat saja jika berlama-lama berdiskusi. Tugas pemerintah ialah mengambil keputusan dan mengeksekusinya saat ini juga.
Eksistensi kelompok radikal dan intoleran bukan lagi seperti anak macan yang jinak. Mereka kini sudah dewasa dan setiap waktu siap menerkam. Bukan hanya pemerintah, seluruh rakyat juga harus tetap bernyali melawan kelompok radikal dan intoleran jika kita tetap berkomitmen hidup bersama sebagai saudara sebangsa yang berbeda-beda dalam harmoni.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved