Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DRAMA panjang persidangan tingkat pertama kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama berakhir sudah. Gubernur nonaktif DKI Jakarta yang biasa disapa Ahok itu divonis dua tahun penjara, jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa. Vonis Ahok sungguh di luar dugaan. Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, dalam persidangan ke-22 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, kemarin, betul-betul menyimpang dari prediksi banyak kalangan.
Apalagi, setelah dua pekan silam, jaksa hanya menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Cara pandang hakim dan jaksa sangat berseberangan. Jaksa menilai Ahok tak bisa dibuktikan melanggar Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama, sedangkan hakim bersikap sebaliknya. Dengan keyakinan dan alat bukti yang ada, majelis hakim memutuskan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama perihal Surah Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, September tahun lalu.
Oleh hakim, Ahok dinilai tidak sekadar melanggar Pasal 156 lantaran menyatakan di muka umum perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Pasal itulah yang menjadi pijakan tuntutan jaksa. Tak cuma memvonis dua tahun, majelis hakim juga memerintahkan Ahok langsung ditahan. Setiap putusan hakim pasti menimbulkan reaksi yang bertolak belakang.
Bagi Ahok, keluarga, tim penasihat hukum, dan para simpatisannya, vonis dua tahun yang diketuk palu oleh hakim ibarat palu godam yang menghantam. Sedih, kecewa, sampai hujan tangis terjadi di sana. Semua itu wajar, sangat wajar. Namun, kita yakin, amat yakin, Ahok dan keluarganya tabah menerima cobaan. Suasana berbeda mengemuka di kalangan yang selama ini kontra Ahok.
Gembira, puas, sampai obral tawa terjadi di sana. Semua itu juga wajar, sangat wajar. Namun, kita perlu mengingatkan mereka untuk tidak over euforia apalagi besar kepala. Setiap vonis memang tak mungkin memuaskan semua pihak, tak bisa pula memberikan keadilan yang sama kepada mereka yang beperkara. Namun, sebagai bangsa yang beradab, sudah sewajibnya kita menghormati apa pun putusan pengadilan.
Kita juga layak angkat topi kepada kubu Ahok yang melampiaskan kekecewaan atas vonis hakim tersebut dengan cara yang tepat dan bermartabat. Mereka paham betul bahwa kasus itu merupakan kasus hukum sehingga menyikapinya dengan langkah-langkah hukum. Untuk menjawab vonis hakim, mereka mengajukan banding. Sebagai wujud keberatan atas penahanan Ahok, mereka mengajukan penangguhan penahanan.
Meski belum berkekuatan hukum tetap, meski masih ada babak-babak berikutnya mulai banding hingga kasasi, vonis untuk Ahok sepatutnya kita tempatkan sebagai babak terakhir. Sudah lama energi bangsa ini terbuang percuma hanya untuk mengurusi urusan yang tak perlu itu. Sudah teramat lama pula rakyat terpolarisasi, terbelah menjadi dua kubu. Antara yang pro dan kontra Ahok saling serang.
Menghormati dan menghargai hukum, apa pun konsekuensinya, ialah cara paling elok untuk menyikapi kasus Ahok. Lebih elok lagi jika pihak-pihak yang bertikai lantaran berbeda cara pandang menyudahi pertikaian. Anggaplah perkara Ahok sudah usai. Inilah saatnya mereka yang tersekat kembali merekat, mereka yang berseteru kembali menyatu sebagai sesama anak bangsa Indonesia.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved