Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DRAMA panjang persidangan tingkat pertama kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama berakhir sudah. Gubernur nonaktif DKI Jakarta yang biasa disapa Ahok itu divonis dua tahun penjara, jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa. Vonis Ahok sungguh di luar dugaan. Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, dalam persidangan ke-22 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, kemarin, betul-betul menyimpang dari prediksi banyak kalangan.
Apalagi, setelah dua pekan silam, jaksa hanya menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Cara pandang hakim dan jaksa sangat berseberangan. Jaksa menilai Ahok tak bisa dibuktikan melanggar Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama, sedangkan hakim bersikap sebaliknya. Dengan keyakinan dan alat bukti yang ada, majelis hakim memutuskan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama perihal Surah Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, September tahun lalu.
Oleh hakim, Ahok dinilai tidak sekadar melanggar Pasal 156 lantaran menyatakan di muka umum perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Pasal itulah yang menjadi pijakan tuntutan jaksa. Tak cuma memvonis dua tahun, majelis hakim juga memerintahkan Ahok langsung ditahan. Setiap putusan hakim pasti menimbulkan reaksi yang bertolak belakang.
Bagi Ahok, keluarga, tim penasihat hukum, dan para simpatisannya, vonis dua tahun yang diketuk palu oleh hakim ibarat palu godam yang menghantam. Sedih, kecewa, sampai hujan tangis terjadi di sana. Semua itu wajar, sangat wajar. Namun, kita yakin, amat yakin, Ahok dan keluarganya tabah menerima cobaan. Suasana berbeda mengemuka di kalangan yang selama ini kontra Ahok.
Gembira, puas, sampai obral tawa terjadi di sana. Semua itu juga wajar, sangat wajar. Namun, kita perlu mengingatkan mereka untuk tidak over euforia apalagi besar kepala. Setiap vonis memang tak mungkin memuaskan semua pihak, tak bisa pula memberikan keadilan yang sama kepada mereka yang beperkara. Namun, sebagai bangsa yang beradab, sudah sewajibnya kita menghormati apa pun putusan pengadilan.
Kita juga layak angkat topi kepada kubu Ahok yang melampiaskan kekecewaan atas vonis hakim tersebut dengan cara yang tepat dan bermartabat. Mereka paham betul bahwa kasus itu merupakan kasus hukum sehingga menyikapinya dengan langkah-langkah hukum. Untuk menjawab vonis hakim, mereka mengajukan banding. Sebagai wujud keberatan atas penahanan Ahok, mereka mengajukan penangguhan penahanan.
Meski belum berkekuatan hukum tetap, meski masih ada babak-babak berikutnya mulai banding hingga kasasi, vonis untuk Ahok sepatutnya kita tempatkan sebagai babak terakhir. Sudah lama energi bangsa ini terbuang percuma hanya untuk mengurusi urusan yang tak perlu itu. Sudah teramat lama pula rakyat terpolarisasi, terbelah menjadi dua kubu. Antara yang pro dan kontra Ahok saling serang.
Menghormati dan menghargai hukum, apa pun konsekuensinya, ialah cara paling elok untuk menyikapi kasus Ahok. Lebih elok lagi jika pihak-pihak yang bertikai lantaran berbeda cara pandang menyudahi pertikaian. Anggaplah perkara Ahok sudah usai. Inilah saatnya mereka yang tersekat kembali merekat, mereka yang berseteru kembali menyatu sebagai sesama anak bangsa Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved