Bernyali Membubarkan HTI

09/5/2017 05:05
Bernyali Membubarkan HTI
(Ilustrasi---MI)

PEMERINTAH akhirnya punya keberanian. Komentar seperti itu banyak muncul, Senin (8/5), setelah pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto mengumumkan keputusan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Sejak awal, masalahnya memang bukan soal legal atau tidaknya pembubaran itu, melainkan berani atau tidaknya pemerintah menindak ormas yang jelas-jelas menyimpang dari konstitusi dan bercita-cita menerapkan sistem atau ideologi di luar Pancasila. Ketegasan pemerintah sudah ditunggu lama, tetapi baru sekarang nyali itu muncul.

Kini, meski mungkin agak terlambat, kita mesti mengapresiasi ketegasan pemerintah. Kita pun amat sepakat dengan alasan pembubaran HTI bahwa sebagai organisasi berbadan hukum, mereka tak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional. Organisasi itu juga dinilai terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Akan tetapi, itu baru satu langkah. Bagaimanapun, pembubaran ormas haruslah lewat jalan peradilan dan pemerintah bukanlah hakim. Yang diperlukan setelah ini ialah keseriusan pemerintah menyiapkan bukti, data, dan fakta penyimpangan, pertentangan, dan perlawanan HTI terhadap Pancasila dan UUD 1945 agar proses pengadilan nantinya dapat menghasilkan keputusan yang sama, bahkan menguatkan.

Terlepas dari proses yang mungkin masih panjang itu, pembubaran HTI ialah peringatan bagi semua ormas terdaftar yang berjumlah ribuan di Indonesia untuk tidak lagi bermain-main api. Ini harus menjadi pesan bahwa tak ada ruang secuil pun di Republik ini yang bisa dimasuki mereka yang ingin merusak ikatan NKRI dengan mengubah ideologi. Tidak ada tempat bagi organisasi yang berhaluan anti-Pancasila, pencibir konstitusi, sekaligus penghamba intoleransi.

Betul bahwa konstitusi kita menjamin penuh hak tiap orang untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, berdasarkan konstitusi pula, negara harus hadir ketika kebebasan itu dimaknai melampaui batas dengan menihilkan rambu-rambu. Pada saat itu, negara berhak mengajukan pencabutan hak hidup organisasi yang jelas-jelas menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Karena itu, pemerintah tak boleh berhenti mengontrol dan mengawasi. Sangat mungkin bukan hanya HTI yang berpaham menyimpang. Boleh jadi masih banyak ormas yang pergerakannya menyimpan potensi membahayakan kehidupan bermasyarakat dan keutuhan NKRI di masa depan. Kontrol dan deteksi dini sangat penting karena tentu akan lebih mudah memadamkan api yang masih kecil ketimbang api itu telanjur membesar.

Jangan pula pemerintah berhenti dan berpuas diri dengan cukup membubarkan organisasinya. Organisasi hanyalah bungkus, cuma baju yang dengan mudah dapat diganti. Harus digali betul akar masalah yang membuat sebagian anak bangsa bisa ditempeli paham dan cara berpikir keliru dan melenceng.

Itu bukan tugas ringan. Akan tetapi, bila negara ini tak ingin terus kehabisan energi mengurusi munculnya organisasi-organisasi berpaham radikal dan anti-Pancasila, keberanian membubarkan saja belum cukup. Pembasmian harus dimulai dari akar masalah.



Berita Lainnya