Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akhirnya punya keberanian. Komentar seperti itu banyak muncul, Senin (8/5), setelah pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto mengumumkan keputusan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Sejak awal, masalahnya memang bukan soal legal atau tidaknya pembubaran itu, melainkan berani atau tidaknya pemerintah menindak ormas yang jelas-jelas menyimpang dari konstitusi dan bercita-cita menerapkan sistem atau ideologi di luar Pancasila. Ketegasan pemerintah sudah ditunggu lama, tetapi baru sekarang nyali itu muncul.
Kini, meski mungkin agak terlambat, kita mesti mengapresiasi ketegasan pemerintah. Kita pun amat sepakat dengan alasan pembubaran HTI bahwa sebagai organisasi berbadan hukum, mereka tak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional. Organisasi itu juga dinilai terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Akan tetapi, itu baru satu langkah. Bagaimanapun, pembubaran ormas haruslah lewat jalan peradilan dan pemerintah bukanlah hakim. Yang diperlukan setelah ini ialah keseriusan pemerintah menyiapkan bukti, data, dan fakta penyimpangan, pertentangan, dan perlawanan HTI terhadap Pancasila dan UUD 1945 agar proses pengadilan nantinya dapat menghasilkan keputusan yang sama, bahkan menguatkan.
Terlepas dari proses yang mungkin masih panjang itu, pembubaran HTI ialah peringatan bagi semua ormas terdaftar yang berjumlah ribuan di Indonesia untuk tidak lagi bermain-main api. Ini harus menjadi pesan bahwa tak ada ruang secuil pun di Republik ini yang bisa dimasuki mereka yang ingin merusak ikatan NKRI dengan mengubah ideologi. Tidak ada tempat bagi organisasi yang berhaluan anti-Pancasila, pencibir konstitusi, sekaligus penghamba intoleransi.
Betul bahwa konstitusi kita menjamin penuh hak tiap orang untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, berdasarkan konstitusi pula, negara harus hadir ketika kebebasan itu dimaknai melampaui batas dengan menihilkan rambu-rambu. Pada saat itu, negara berhak mengajukan pencabutan hak hidup organisasi yang jelas-jelas menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Karena itu, pemerintah tak boleh berhenti mengontrol dan mengawasi. Sangat mungkin bukan hanya HTI yang berpaham menyimpang. Boleh jadi masih banyak ormas yang pergerakannya menyimpan potensi membahayakan kehidupan bermasyarakat dan keutuhan NKRI di masa depan. Kontrol dan deteksi dini sangat penting karena tentu akan lebih mudah memadamkan api yang masih kecil ketimbang api itu telanjur membesar.
Jangan pula pemerintah berhenti dan berpuas diri dengan cukup membubarkan organisasinya. Organisasi hanyalah bungkus, cuma baju yang dengan mudah dapat diganti. Harus digali betul akar masalah yang membuat sebagian anak bangsa bisa ditempeli paham dan cara berpikir keliru dan melenceng.
Itu bukan tugas ringan. Akan tetapi, bila negara ini tak ingin terus kehabisan energi mengurusi munculnya organisasi-organisasi berpaham radikal dan anti-Pancasila, keberanian membubarkan saja belum cukup. Pembasmian harus dimulai dari akar masalah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved