Memekarkan Daerah Menimbun Masalah

06/5/2014 00:00
PEMEKARAN daerah mestinya bertujuan meraih kesejahteraan rakyat setinggi-tingginya. Namun, alih-alih mewujudkan perbaikan kehidupan ekonomi di wilayah yang dimekarkan, pembentukan daerah otonom baru selama ini justru memunculkan banyak masalah.

Lebih dari separuh daerah otonom baru gagal mewujudkan impian menjadi wilayah yang sejahtera. Data yang dirilis Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, akhir tahun lalu, menunjukkan 78% dari 57 daerah otonom baru yang sudah berusia tiga tahun gagal berkembang.

Hasil kajian itulah yang membuat Kementerian Dalam Negeri pernah mengusulkan moratorium pembentukan daerah otonom baru. Pemekaran daerah pun telah melenceng dari spirit Undang-Undang Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Jangankan sukses mengkreasi pendapatan asli daerah, sebagian besar daerah pemekaran tersebut justru menjadi ‘beban’ baru bagi keuangan negara. Terlebih lagi fakta menunjukkan banyak daerah tersebut menggunakan APBD untuk menggaji pegawai.

Daerah otonom baru pun menjelma menjadi lahan ‘penghidupan’ bagi elite penyelenggara pemerintah ketimbang sarana untuk memakmurkan rakyat.

Sejak 1999, sudah terbentuk 220 daerah otonom baru, terdiri dari 7 provinsi dan 213 merupakan pemekaran kabupaten dan kota. Celakanya, hasrat menggebu-gebu untuk memekarkan daerah tak kunjung berhenti. Apalagi ketika nafsu pemekaran tersebut bertaut dengan kepentingan politik meraih kursi kekuasaan, isu pemekaran pun menjadi alat tawar yang seksi.

Itulah setidaknya nuansa yang kita tangkap dari kesepakatan DPR dan pemerintah untuk menindaklanjuti pembahasan 65 rancangan undang-undang daerah otonom baru. Kesepakatan yang dicapai beberapa saat menjelang pemilu legislatif 9 April 2014 tersebut dipersepsikan sebagai ‘jualan’ partai politik untuk mendulang suara.

Pekan lalu, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah telah mengkaji 65 daerah otonom baru yang diusulkan DPR tersebut. Hasil kajian tersebut akan diserahkan kepada presiden sebelum dibahas lagi dengan DPR.

Kita mendesak para pemutus kebijakan untuk menghentikan pembahasan pembentukan 65 daerah otonom baru tersebut sebelum jelas manfaatnya bagi rakyat untuk jangka panjang. Janji memoratorium pemekaran jangan hanya jadi pemanis retorika politik tanpa hadir sebagai kenyataan.

Lebih-lebih lagi kini sedang dirancang redesain sistem pemekaran melalui RUU Pemerintah Daerah. Lebih elok jika pembahasan daerah otonomi baru tersebut menunggu RUU Pemerintah Daerah tuntas dibahas.


Berita Lainnya