Simalakama Rekapitulasi Suara

05/5/2014 00:00
KOMISI Pemilihan Umum seperti sedang menghadapi buah simalakama terkait dengan rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif 2014. Hingga kemarin, KPU baru menetapkan rekapitulasi suara di 11 dari 33 provinsi di Indonesia.

Padahal, tenggat pengumuman rekapitulasi kian mendekat, tersisa empat hari lagi. Penyebabnya ialah banyaknya temuan penyimpangam dalam penghitungan suara di daerah.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD harus diumumkan paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara. Karena Pemilu 2014 dilaksanakan pada 9 April, pengumuman hasil pemilu paling lambat dilaksanakan 9 Mei.

Disebut seperti menghadapi buah simalakama lantaran bila tidak mengumumkan rekapitulasi suara paling lambat 9 Mei, KPU melanggar undang-undang, tetapi bila memaksakan mengumumkannya, partai politik bakal menggugat hasil pemilu yang dinilai banyak kecurangan.

KPU sendiri menyatakan optimistis bisa mengumumkan rekapitulasi suara sesuai dengan jadwal. Kita menghargai upaya keras KPU. Namun, kita tetap mengingatkan KPU untuk cermat dalam rekapitulasi hasil pemilu. Ketidakcermatan bakal memicu gugatan.

Banjir gugatan dari parpol terhadap hasil rekapitulasi pemilu diperkirakan tak bisa dihindari. Bila itu terjadi, bola panas sengketa pemilu ada di genggamam Mahkamah Konstitusi.

Kita berharap MK sanggup menyelesaikan semua sengketa pemilu secara jujur dan adil dalam waktu paling lambat 30 hari. MK merupakan gerbang terakhir penyelesaian perselisihan pemilu yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

Bila MK bertindak jujur dan adil, parpol akan menerima hasil penyelesain sengketa pemilu. Penerimaan hasil rekapitulasi suara dan penyelesaian perselisihannya di MK berarti pengakuan terhadap hasil pemilu. Kita berharap Pemilu 2014 ialah pemilu yang mendapat legitimasi dari seluruh rakyat.

Namun, pengakuan akan Pemilu 2014 sepertinya kelak disertai banyak catatan. Publik akan mencatat Pemilu 2014 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah reformasi, terutama karena meriahnya kecurangan yang menyebabkan tersendatnya rekapitulasi suara. Bila itu terjadi, KPU harus legawa sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban.

Di tengah kehebohan rekapitulasi hasil pemilu, Badan Pengawas Pemilu dan penegak hukum harus pula menindak penyelenggara pemilu ataupun calon anggota legislatif yang berbuat curang. Sebabnya persoalan dalam rekapitulasi suara muncul bukan karena kelalaian, melainkan kebanyakan diduga karena kecurangan. Kecurangan ialah pelanggaran pidana pemilu yang harus ditindak secara hukum.

Dalam jangka panjang, kita berharap penyelenggara negara hasil Pemilu Legislatif  dan Pemilu Presiden 2014 memikirkan dan menyusun sistem pemilu yang lebih sederhana. Sistem proporsional terbuka dianggap sebagai biang keladi membanjirnya kecurangan dan pelanggaran dalam pemilu.

Berita Lainnya