Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM persidangan, mencari keadilan ibarat menapaki tangga. Anak-anak tangga merupakan fakta dan bukti yang diungkap. Makin baik pengungkapan fakta, makin kuat anak tangga mengarahkan pada keadilan. Persidangan yang mampu membawa pada puncak tangga keadilan ini pula yang kita harapkan pada kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sejauh ini, kita pantas mengapresiasi karena persidangan tersebut berpijak pada anak-anak tangga yang kukuh. Hal itu seperti terlihat di sidang ke-18 yang berlangsung kemarin. Jaksa menuntut Basuki satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Itu artinya, bila vonis hakim kelak tidak berbeda jauh dengan tuntutan jaksa, Basuki tidak perlu menjalani penahanan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Basuki dengan dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 156 KUHP. Pasal itu intinya berbunyi tentang perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Ketua Tim JPU menjelaskan dakwaan yang dipilih sebagai pijakan hukum ialah yang dipandang terbukti oleh jaksa.
Jaksa menjabarkan fakta-fakta hukum yang menjadi dasar, salah satunya ialah buku Basuki yang mencantumkan bahwa pengguna Al-Maidah adalah golongan elite politik. Dari sini tersirat pula bahwa dakwaan alternatif pertama atau dakwaan primer yang sebelumnya diajukan pada sidang Desember lalu tidak dipandang terbukti oleh jaksa. Dakwaan alternatif pertama itu ialah pasal 156a KUHP yang pada intinya adalah permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Itu artinya Basuki tidak terbukti menodai agama. Tuntutan itu menunjukkan keteguhan jaksa terhadap fakta hukum di persidangan. Kita pantas mangapresiasinya. Kita pun pantas mengacungkan jempol karena jaksa telah bekerja secara independen dan tidak gentar terhadap tekanan-tekanan pihak luar. Adanya pihak yang kecewa terhadap tuntutan jaksa sah belaka. Namun, kekecewaan yang disertai tudingan intervensi, bahkan tuntutan kepada presiden, jelas sikap yang keblinger.
Sikap itu justru menegaskan kelompok yang sebenarnya mendukung hukum dan kelompok yang berusaha membengkokkan hukum. Sungguh memalukan ketika kelompok yang awalnya berkoar-koar mengawal persidangan, tetapi pada akhirnya justru melecehkan persidangan itu sendiri. Tekanan-tekanan seperti itu tentunya bakal terus ada, tetapi persidangan jelas tidak boleh tergoyahkan.
Keteguhan dan independensi yang telah ditunjukkan jaksa semestinya pula dimiliki para hakim. Bahkan sebagai pihak yang paling berwenang memberikan putusan, hakim harus memiliki objektivitas yang lebih tinggi pada fakta-fakta hukum. Hanya dengan sikap itulah, hakim dapat menjadi anak tangga terakhir yang kukuh. Hakim akan membawa terdakwa dan penuntut mencapai keadilan sejati yang ada di puncak tangga.
Sebaliknya, jika hakim goyah, takluk pada tekenan pihak luar, sia-sialah tangga panjang persidangan yang sama-sama telah disaksikan bangsa ini. Keputusan yang lari dari fakta hukum sama artinya dengan anak tangga yang rapuh. Bukan puncak tangga yang kita gapai, melainkan terpuruk ke kegagalan hukum. Kita percaya hakim sangat independen menyelenggarakan persidangan demi persidangan, sejak sidang pertama hingga vonis kelak.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved