Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PILKADA DKI Jakarta putaran kedua digelar besok. Sebanyak lebih dari 7,2 juta penduduk Jakarta berhak menggunakan hak pilih di 13.034 tempat pemungutan suara (TPS). Memberi suara di TPS itulah wujud nyata kedaulatan rakyat. Rakyat Jakarta yang berdaulat bermakna bahwa merekalah yang menentukan siapa gubernur dan wakil gubernur yang berhak memimpin Ibu Kota. Pilihannya pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat atau pasangan Anies R Baswedan dan pengusaha Sandiaga S Uno.
Ada dua syarat yang mesti dipenuhi agar pilkada Jakarta benar-benar sebagai wujud kedaulatan rakyat. Pertama, memastikan setiap penduduk Jakarta yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dan bisa menggunakan hak pilih. Kedua, hak pilih itu digunakan sesuai dengan kehendak bebas, tanpa ada intimidasi langsung atau secara psikologis. Intimidasi psikologis, misalnya, terkait dengan rencana kehadiran segerombolan orang untuk mengawasi TPS. Hanya dengan memilih sesuai kehendak bebas itulah asas pilkada terpenuhi, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Harus tegas dikatakan bahwa penanggung jawab agar pilkada Jakarta sebagai pengejawantahan kedaulatan rakyat secara hierarkis ada di tangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta. Namun, secara operasional tanggung jawab itu dipikul Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berjumlah tujuh orang. KPPS bertanggung jawab atas pemungutan suara di TPS.
KPPS ialah pelaksana operasional langsung penyelenggaraan pilkada di TPS yang berpuncak pada pemungutan suara, penghitungan hasil pemungutan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Baik buruk rupa penyelenggaraan pilkada Jakarta sangat bergantung pada KPPS. Jujur diakui, pada pilkada putaran pertama tidak sedikit anggota KPPS yang menjadi bagian dari problem pilkada. Mereka tidak profesional dan tidak netral. Jangan pernah kalah dari keledai yang tidak mau terperosok pada lubang yang sama, KPPS hendaknya belajar dari kekurangan pelaksanaan pilkada tahap pertama.
Publik berharap, sangat berharap, KPPS bekerja dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di TPS. Apakah harapan itu bisa terwujud, tentu saja perjalanan waktu yang membuktikan. Namun, sejauh ini, masih ditemukan kesengkarutan penyebaran formulir C6. Formulir C6 ialah salah satu biang kerok orang tidak bisa menggunakan hak pilih pada putaran pertama. Ada KPPS yang menolak pemilih tanpa C6, padahal C6 ibarat surat undangan untuk datang ke TPS. Nama penerima undangan tersebut pasti tertera dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Pembagian C6 kepada pemilih menjadi tugas KPPS. C6 dibagikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Jika masih ada pemilih yang hingga hari ini belum mendapatkan C6, tidak perlu cemas. Sepanjang nama tertera di DPT, kendati C6 tidak diterima, KPPS wajib memfasilitasi yang bersangkutan untuk menggunakan hak pilih.
Patut diingatkan agar KPPS sebagai ujung tombak penyelenggaraan pilkada tetap menjaga integritas pribadi yang kuat, jujur, adil, dan tidak menjadi partisan dalam sikap dan tindakan sebagai pelaksana pemungutan dan penghitungan suara. Ia juga tidak boleh diskriminatif terhadap pasangan calon dan jangan sekali-kali merugikan pemilih. Sangat diharapkan agar pemungutan suara di setiap TPS mencerminkan pesta rakyat sehingga warga bisa menggunakan hak pilih dengan penuh kegembiraan, objektif, dan merdeka tanpa tekanan.
Pilkada Jakarta berkualitas dan berintegritas tidak hanya menjadi tanggung jawab KPPS. Yang tidak kalah pentingnya ialah menjadi pemilih yang cerdas dan rasional dengan memeriksa secara saksama prestasi, kinerja, dan kualitas kepemimpinan pasangan calon. Jangan sampai salah memilih dalam 5 detik di TPS bisa menyesal selama lima tahun ke depan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved