Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang mengamputasi kewenangan menteri dan gubernur untuk membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota berpotensi meluluhlantakkan upaya deregulasi pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
Keputusan itu boleh jadi kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk menggenjot investasi.
Pasalnya, deregulasi merupakan tulang punggung dari seluruh paket kebijakan ekonomi.
Kewenangan mendagri dan gubernur membatalkan perda sangat efektif bagi kebijakan deregulasi.
Tahun lalu, misalnya, mendagri dan gubernur membatalkan 3.143 perda bermasalah, sebagian besar dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi sehingga menghambat investasi dan kemudahan berusaha.
Namun, sejak MK mengetokkan palunya, upaya untuk mengevaluasi perda bermasalah tersebut mesti lewat Mahkamah Agung, yang efektivitasnya ternyata bertolak belakang dengan yang telah dilakukan pemerintah.
Pada 2012 lalu, misalnya, hanya dua perda yang dibatalkan MA.
Di masa mendatang akan sulit menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah. Aturan tegak dengan preferensi berbeda-beda antara pusat dan daerah.
Dampaknya, roda pemerintahan tidak akan berjalan efektif.
Pembangunan dan investasi terhambat.
Bahkan, roda perekonomian bisa tersandera oleh aturan-aturan dengan perspektif otonomi daerah sempit.
Tidak bisa dimungkiri banyak kepala daerah yang masih bermental bagai raja yang seenaknya menerbitkan peraturan tanpa menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Tak sedikit pula perda yang cenderung bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Kewenangan yang luas untuk menggali pajak daerah dan retribusi membuat pemerintah daerah cenderung kebablasan demi menggembungkan pundi-pundi pendapatan asli daerah.
Begitu juga dalam aturan pengurusan perizinan usaha di daerah yang mesti melalui banyak pintu.
Perilaku 'jika bisa dipersulit kenapa harus dipermudah' masih ditemukan meski reformasi birokrasi sudah berjalan lebih dari satu dekade.
Tidak hanya pembangunan ekonomi yang terancam, banyaknya perda diskriminatif patut mendapat perhatian serius.
Perda diskriminatif jelas akan mengancam pluralitas masyarakat Indonesia sekaligus mengancam eksistensi negara kesatuan.
Dari 3.143 perda yang telah dibatalkan pemerintah, 10%-15% merupakan perda diskriminatif.
Banyak di antara perda tersebut yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta nilai-nilai kebinekaan.
Ada juga perda-perda itu yang berseberangan dengan prinsip hak asasi manusia serta mendiskriminasi kelompok minoritas dan kaum perempuan sehingga Mendagri menyebutnya sebagai perda yang tidak pancasilais.
Namun, titah MK telah dijatuhkan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, mau tidak mau pemerintah pusat mesti lebih intensif lagi melakukan asistensi dan memberikan pemahaman kepada daerah tentang koridor aturan yang benar.
Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah tidak boleh lelah diupayakan. Kepala daerah bersama mitra legislatifnya jangan sampai obral regulasi yang jadi jerat penghambat pembangunan.
Bahkan jika perlu buat regulasi baru untuk mengeliminasi aturan yang bermasalah sebelumnya.
Begitu juga dengan publik yang harus bergerak aktif untuk menggugat uji materi ke MA kalau ada perda bermasalah.
Semua pemangku kepentingan punya tanggung jawab untuk memastikan keselarasan pusat-daerah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved