Kepada MK Kita Berharap

02/5/2014 00:00

PEMILIHAN umum legislatif 9 April lalu berpotensi menjadi salah satu pemilu penuh sengketa dalam sejarah pemilu di negeri ini. Belum lagi hasil resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum, ketidakpuasan banyak calon anggota legislatif dan partai politik sudah demikian marak dikemukakan, sejak proses penghitungan suara hingga rekapitulasi hasil.

Lebih jauh dari itu, ketidakpuasan atas proses rekapitulasi sudah berkembang menjadi rencana untuk melakukan gugatan hukum melalui Mahkamah Konstitusi terkait dengan hasil resmi pileg yang akan diumumkan KPU 9 Mei 2014. Ironisnya, pernyataan tentang rencana gugatan itu dilontarkan hampir seluruh parpol peserta pemilu.

Dalam beberapa hari terakhir ini, berbagai bentuk penyimpangan dalam proses rekapitulasi suara memang terus dilaporkan. Berbagai bentuk kecurangan, mulai manipulasi suara, jual beli suara, sampai politik uang, terus saja dikeluhkan.

Semua kekarut-marutan itu berlangsung bersamaan dengan proses rekapitulasi suara oleh KPU yang berjalan lambat. KPU memang sudah menyatakan akan memenuhi jadwal penyelesaian dan pengumuman hasil pileg paling lambat 9 Mei 2014. Sesuai Undang-Undang No 8/2012, KPU wajib mengumumkan hasil pemilu paling lambat 30 hari setelah hari pemilihan.

Namun, melihat proses rekapitulasi yang lelet dan alot, kita khawatir meskipun jadwal itu kelak bisa ditaati KPU, kualitas hasil rekapitulasi itu serampangan, amburadul, dan memicu banyak gugatan.

Kita mencatat, KPU sudah gagal memenuhi target yang ditetapkannya sendiri untuk menyelesaikan seluruh proses rekapitulasi pada H+9 atau 18 April. Hingga H+22, kemarin, pun proses rekapitulasi masih jauh dari selesai. KPU dilaporkan baru mengesahkan rekap suara di delapan provinsi. Pengesahan rekap sembilan provinsi yang dijadwalkan kemarin bahkan harus ditunda terkait dengan alotnya diskusi dalam rapat pleno.

Dugaan yang semakin kuat dikemukakan ialah kelambanan proses rekap itu bertalian erat dengan kecurangan, manipulasi, dan jual beli suara yang secara masif dipraktikkan di semua level rekapitulasi. Celakanya lagi, dalam kaitan itu, ada oknum penyelenggara pemilu yang diduga turut berperan, bermain-main sebagai bandar pada pertarungan perebutan kursi parlemen.

Tidak mengejutkan bila kemudian berkembang prediksi bahwa MK akan kebanjiran perkara gugatan perselisihan begitu hasil pileg diumumkan secara resmi oleh KPU. Kita berharap MK dapat menangani perkara perselisihan hasil pileg yang diperkirakan berjumlah jumbo itu dengan sebaik-baiknya, secermat-cermatnya, serta seadil-adilnya.

Kita juga mengapresiasi langkah MK yang telah proaktif mengantisipasi banjir perkara pascapileg dengan menyiapkan perangkat berupa tiga panel, yang setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi. MK menjamin penyelesaian seluruh perkara dalam waktu satu bulan.

Namun, kita mengingatkan MK untuk menyidangkan seluruh sengketa pileg secara jujur, bersih, dan adil. MK merupakan benteng terakhir penyelesaian perselisihan pileg yang keputusannya bersifat final dan mengikat. Kita tidak mau lagi ada hakim MK yang kelak terungkap mengulang keculasan Akil Mochtar dalam menyidangkan sengketa pemilu kada. Jangan sampai.




Berita Lainnya