Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA untuk membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 'macan kertas' dalam memberangus pencurian uang negara terus berlangsung.
Berbagai modus dan jalan untuk membuat KPK menjadi lembaga yang lemah, dari waktu ke waktu, terus ditempuh mereka yang membenci kiprah lembaga itu.
Jalan paling landai untuk membuat hal itu menjadi fakta ialah dengan mengubah aturan yang membuat kewenangan KPK terpangkas, teramputasi, atau paling sedikit terbonsai. Sasarannya, jika itu dapat dicapai, koruptor dan kalangan prokoruptor tidak perlu lagi merasa khawatir dengan jerat hukum KPK. Mereka pun dengan leluasa dapat menikmati praktik dan hasil korupsi tanpa khawatir terkena operasi tangkap tangan yang menciutkan nyali.
Sosialisasi Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tengah dijalankan DPR, kita khawatirkan merupakan bagian dari kegiatan yang melapangkan jalan ke arah itu.
DPR melalui Badan Keahlian secara tiba-tiba, sejak Februari lalu, dilaporkan menggelar kunjungan ke berbagai universitas untuk menyosialisasikan kembali rencana Revisi UU KPK. Di antara kampus yang telah didatangi Badan Keahlian DPR dalam agenda itu antara lain Universitas Andalas dan Universitas Nasional. Skema yang sama, dilaporkan, juga telah dijadwalkan untuk digelar di Universitas Sumatra Utara, Medan, pertengahan Maret ini.
Kita tentu saja patut khawatir di dalam kegiatan sosialisasi revisi UU KPK itu terdapat agenda terselubung untuk menghimpun dukungan agar revisi terhadap UU KPK itu benar-benar segera dapat dijalankan.
Karena itu, kita acungi jempol kesigapan Forum Rektor dan Guru Besar Seluruh Indonesia yang pekan lalu menyambangi Gedung KPK di Jakarta dan langsung menegaskan sikap untuk menolak Revisi UU KPK.
Kita tidak hanya sepakat dengan sikap Forum Rektor dalam merespons gerakan 'tanpa bola' yang tengah digiring DPR. Kita bahkan mendukung langkah itu untuk mencegat modus yang kita lihat terus digagas untuk mendobrak pintu bagi proyek pelemahan KPK.
Sikap Forum Rektor yang sensitif terhadap gelagat pelemahan KPK tentu sangat kita apresiasi. Harus kita ingatkan kembali bahwa bukan kali ini saja upaya ke arah itu dijalankan.
Menurut data Indonesia Corruption Watch, sejak 2010, setidaknya sudah 20 kali upaya percobaan pelemahan KPK yang diprakarsai DPR dilancarkan. Termasuk di antaranya menyodorkan naskah revisi UU KPK.
Karena itu, paralel dengan sikap Forum Rektor, kita berharap seluruh kekuatan antikorupsi di negeri ini untuk ikut mencermati dan mencegat berkembangnya anasir-anasir yang ingin mengegolkan proyek pelemahan itu.
Yang perlu kita cermati ialah bahwa DPR pada 10 Februari 2017 telah menyelesaikan naskah Revisi UU KPK dengan lima isu krusial yang berpotensi besar melemahkan KPK. Pertama, pembentukan dewan pengawas KPK yang anggotanya dipilih DPR. Kedua, penyadapan dan penyitaan KPK harus izin dewan pengawas.
Ketiga, penyadapan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan, tidak boleh pada tahap penyelidikan seperti yang saat ini KPK lakukan. Keempat, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan. Kelima, KPK tidak dapat melakukan rekrutmen penyelidik dan penyidik di luar institusi Polri dan kejaksaan.
Jika DPR berhasil mengegolkan kelima isu tersebut, niscaya itu akan membuat KPK menjadi macan ompong dalam pemberantasan korupsi.
Revisi UU KPK sesungguhnya wajar, bahkan harus, bila itu bertujuan memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi di negara ini. Kita menolak revisi UU KPK bila di dalamnya terselubung agenda pelemahan KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved