Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar serentak pada 15 Februari belum tuntas. Pilkada DKI Jakarta kini memasuki putaran kedua, sedangkan pilkada di 100 daerah lainnya masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sejauh ini sudah ada 49 perkara yang masuk ke MK sejak pendaftaran permohonan perkara sengketa pilkada dibuka pada 22 Februari.
MK tampaknya kukuh berpedoman pada ambang batas selisih suara untuk memproses pengaduan. Padahal, mestinya bisa melampaui itu jika ditemukan fakta bahwa suatu pilkada tidak berlangsung jujur. Harus tegas dikatakan, jika MK hanya berkukuh pada selisih suara, fungsi mereka sebagai penjaga konstitusi terabaikan. MK menempatkan diri mereka sebagai mahkamah kalkulator.
Setelah MK menutup pintu rapat-rapat terkait dengan sengketa di luar selisih suara, pengaduan pilkada pun mengalir deras ke DKPP. Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, kemarin, mengakui pengaduan ke DKPP meningkat tajam pada Pilkada 2017 ketimbang 2015. DKPP menerima 167 pengaduan. Laporan ke DKPP menyangkut ragam masalah, di antaranya persyaratan calon, sengketa administrasi, kampanye, daftar pemilih tetap, pemungutan suara, rekapitulasi suara, dan tahapan lainnya.
Namun, apa pun putusan DKPP sama sekali tidak memengaruhi hasil akhir pilkada karena hal itu masuk ranah peradilan di MK. Salah satu faktor yang memengaruhi banyaknya pengaduan ke DKPP ialah adanya penolakan atau kegagalan para pengadu untuk maju ke MK. Itu artinya pengaduan ke DKPP sesungguhnya hanyalah pelampiasan, bahkan bentuk kekecewaan terhadap MK.
Terus terang dikatakan bahwa penyelesaian sengketa pilkada saat ini sangatlah jauh dari prinsip keadilan pemilu. Sistem keadilan pemilu merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, adil, dan jujur. Tidaklah elok bila ada pembatasan bagi orang yang mencari keadilan. Karena itulah sudah saatnya pembentukan peradilan khusus pilkada dipertimbangkan.
Apalagi, kewenangan MK untuk menangani sengketa pilkada hanyalah bersifat sementara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, perselisihan hasil pilkada diadili lembaga peradilan khusus, tetapi lembaga peradilan khusus itu belum ada. Karena itulah, untuk sementara, sengketa pilkada ditangani MK.
Pemerintah dan DPR tidak boleh berlama-lama menyusun undang-undang pembentukan peradilan khusus pilkada. Jika peradilan khusus itu dibentuk, tentu tidak ada lagi pembatasan bagi pencari keadilan. Pembentukan peradilan khusus pilkada kian mendesak karena beban tugas MK juga terus meningkat. Jumlah perkara pengujian UU yang masuk ke MK cenderung meningkat setiap tahunnya.
Jika dalam tiga bulan ke depan ini MK fokus menangani sengketa pilkada, perkara uji materi bisa terbengkalai. Perlu kiranya ada catatan agar peradilan khusus pilkada itu diberi kewenangan yang luas. Putusan mereka harus bersifat final dan mengikat, tidak perlu ada proses kasasi ke Mahkamah Agung.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved