Harga Mahal Kecurangan

29/4/2014 00:00
CATATAN suram dari pemilu ke pemilu nyatanya belum bisa diakhiri bangsa ini. Kekhawatiran dan peringatan kita akan maraknya kecurangan yang melibatkan petugas penyelenggara pemilu pada Pemilu 2014 kian mendekati batas pengumuman hasil rekapitulasi kian menemukan pembenaran.

Bagai balok domino yang terus jatuh bertimpa-timpa, kelancungan tersebut membuat tahapan pemilu kisruh. Proses pengesahan rekapitulasi di sejumlah tempat harus ditunda, bahkan ada yang ditolak.

Minggu lalu, Komisi Pemilihan Umum terpaksa menunda pengesahan perhitungan suara untuk Provinsi Lampung. Hasil rekapitulasi diprotes salah satu partai peserta pemilu karena terdapat indikasi penggelembungan suara.

Hal serupa terjadi di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Para saksi menolak rekapitulasi suara di 30 TPS karena petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) diduga memalsukan isi formulir hasil rekapitulasi suara (formulir C1). Kecurangan tersebut makin sulit dibantah karena semula formulir C1 dilaporkan tidak sampai ke kelurahan.

Kecurangan masif terjadi pula di daerah lain. Di Tapa­nu­li Tengah, Sumatra Utara, empat parpol, yakni Gerindra, NasDem, Demokrat, dan PKS, melaporkan terjadinya penggelembungan dan pengurangan suara caleg.Pun pula di Sumatra Barat, di tiga kecamatan dicurigai terjadi kecurangan serupa. Kecurangan juga terlihat dari beredarnya formulir C1 palsu di Bandung Barat.

Makin memalukan, seperti yang terjadi di Kupang, kecurangan terjadi karena penyelenggara pemilu yang mestinya bertindak netral malah ‘bermain mata’. Di Lampung Tengah, tidak diunggahnya formulir ke tingkat provinsi dan nasional nyatanya berujung pada buronnya Ketua KPU Lampung Tengah. Di Kutai Timur, komisioner KPU Hasbullah bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polres setempat karena diduga menggelembungkan suara salah seorang caleg DPRD.

Dengan maraknya kecurangan, bukan saja penghitungan suara yang harus diulang, melainkan juga beberapa tempat harus melakukan pemungutan suara ulang. Itu, misalnya, terjadi di 31 kecamatan di Nias Selatan. Pemungutan suara ulang  dilakukan karena banyaknya TPS yang tidak memiliki data C1 serta ada manipulasi dan kehilangan surat suara.

Kekisruhan tersebut ibarat bencana yang sengaja diciptakan. Kerja ulang yang lebih cermat mutlak dilakukan para penyelenggara pemilu. Lebih dari itu, seluruh petugas pemilu harus bisa memastikan baik penghitungan maupun pemungutan suara ulang dilakukan dengan jujur dan bersih.

Segala kecurangan tersebut pun tidak boleh lantas membuat penetapan hasil pemilu molor. Sesuai dengan Pasal 207 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, penetapan hasil pemi­lu secara nasional harus dilakukan KPU paling lambat 30 hari setelah hari pemungutan suara.

Kita khawatir KPU tidak bisa memenuhi amanat undang-undang itu karena hingga kemarin proses rekapitulasi suara melalui formulir C1 baru rampung  separuh. Kita mendorong KPU memastikan amanat undang-undang itu dipenuhi jika tidak ingin harga lebih mahal akibat kecurangan itu menjadi tanggungan seluruh anak bangsa.

Namun, kita tetap menuntut KPU cermat dalam rekapitulasi suara. Jangan sampai demi mengejar tenggat, rekapitulasi dilakukan grasa-grusu sehingga menciptakan kecurangan baru.


Berita Lainnya