Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (Taipei Economic and Trade Office/TETO) di Jakarta, Indonesia mengingatkan pelaku perjalanan dari Indonesia yang menggunakan TAC yakni bebas visa bersyarat untuk memerhatikan sejumlah hal dan persyaratan yang ditetapkan agar bisa dengan lancar masuk ke Taiwan.
Demi mempermudahkan warga Asia Tenggara pergi ke Taiwan untuk melakukan bisnis dan berpariwisata, sejak tahun 2009 Taiwan mengeluarkan mekanisme “Online Application for R.O.C. (Taiwan) Travel Authorization Certificate (TAC) bagi warga Asia Tenggara” yang disebut “TAC (bebas visa bersyarat)”.
Menurut data, sekarang ini tercatat setiap bulannya sekitar 5.000 pelaku perjalanan Indonesia dari berbagai kalangan yang menggunakan “TAC ” untuk masuk ke Taiwan, yang telah menjadi cara terbaik untuk masuk Taiwan selain mengajukan visa umum.
Tetapi para pelaku perjalanan diingatkan untuk memerhatikan beberapa hal jika ingin menggunakan “TAC” untuk berpergian ke Taiwan, mengingat bahwa kasus tidak dapat dengan lancar masuk ke Taiwan sering terjadi karena kelalaian-kelalaian yang sering dilakukan oleh pelaku perjalanan sendiri.
Baca juga: Green Canyon Bersolek Sambut Wisatawan Libur Natal dan Tahun Baru
Hal-hal yang harus diperhatikan mencakup:
1. Bagi pemegang visa, resident card atau permanent resident card dari negara Amerika, Kanada, Inggris, Schengen Uni Eropa, Australia, New Zealand, Jepang atau Korea yang telah habis masa berlakunya tidak boleh lebih dari 10 tahun;
2. Bagi yang menggunakan visa Jepang atau Korea untuk dasar pengajuan E-visa, diwajibkan untuk melampirkan bukti riwayat masuk Jepang atau Korea yang tertera di dalam paspor.
3. Bagi yang menggunakan visa elektronik Australia atau New Zealand untuk dasar pengajuan E-visa, diwajibkan visa elektronik tersebut masih dalam masa berlaku.
4. Bagi yang menggunakan dokumen Taiwan untuk dasar pengajuan E-visa, tidak dapat menggunakan apabila tipe visa anda adalah tipe visa PMI atau program guanhong.
Baca juga: Hotel di Singapura Ajak Para Tamunya untuk Cintai Budaya Lokal
Duta besar TETO John Chen menyatakan, wisatawan Indonesia yang menggunakan "TAC", terlebih lagi bagi yang meminta bantuan orang lain/agent untuk mengajukannya, harap dipastikan sebelum berpergian bahwa Anda memenuhi persyaratan pengajuan aplikasi TAC dan siapkan dokumen yang relevan untuk referensi di masa mendatang, seperti membawa paspor lama, visa elektronik yang masih dalam masa berlaku, atau visa yang masa berlakunya telah habis tidak lebih dari 10 tahun atau kartu izin tinggal sementara/Alien Resident Certificate (ARC) negara yang digunakan saat pengajuan TAC.
Jika seperti pemegang visa Jepang atau Korea harap menyiapkan data bukti riwayat kunjungan ke negara tersebut, harap dokumen-dokumen tersebut dibawa pada saat keberangkatan agar dapat diperiksa dan dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
(Z-9)
Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan layanan golden visa bagi WNA. Jenis visa itu ditujukan kepada WNA yang memiliki tujuan produktif di sektor investasi selama tinggal di Indonesia.
BPK menegaskan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp3,02 triliun per tahun jika kebijakan Bebas Visa Kunjungan kembali diterapkan bagi 169 negara.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengimbau jemaah yang menggunakan visa nonhaji agar tidak memaksakan diri dan segera kembali ke Indonesia.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah untuk menindak tegas travel haji dan umrah yang tidak mengikuti tata aturan pemerintah Arab Saudi.
PEMERINTAH Arab Saudi tengah memperketat pemeriksaan terhadap jemaah, khususnya untuk mengidentifikasi jemaah yang menggunakan visa non haji. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
Jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Golden visa diberikan untuk menarik para investor agar bisa tinggal lebih lama di Indonesia.
PEMERINTAH Arab Saudi meluncurkan pelayanan visa elektronik (e-Visa), Kamis (25/5), sehingga datanya dapat dibaca melalui kode QR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved