Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Investasi, Bahlil Lahadalia, menuturkan pemerintah tengah menggodok instrumen pemberian golden visa. Golden visa, ujarnya, diberikan untuk menarik para investor agar bisa tinggal lebih lama di Indonesia.
"Golden visa tidak hanya pada investor tapi orang-orang yang punya keahlian spesifikasi khusus. Pensiunan-pensiunan yang punya pendapatan tinggi," papar Bahlil pada media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5).
Ia menyebut regulasi untuk Golden visa prosesnya sudah hampir selesai. Pemerintah, imbuhnya, tinggal melakukan perubahan sedikit pada aturan di tingkat peraturan pemerintah (PP) yang kini digodok oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Pemerintah Berencana Terapkan Kebijakan Golden Visa
"Menkumham yang mengerti perubahan aturan di mana. Kami dari sisi investasi sangat merespons ini secara positif, bagus sekali supaya ke depan orang mau masuk Indonesia jangan ngurus visa terus," papar Bahlil.
Ia mencontohkan, apabila ada investor dengan nilai investasi Rp30-40 miliar, dapat mengajukan Golden visa dengan izin tinggal lebih lama. Misalnya, terang Bahlil, 5 hingga 10 tahun.
Baca juga: Arab Saudi Luncurkan Visa Elektronik untuk Indonesia Berbasis QR Code
"Formulasinya diatur (Direktorat Jenderal) imigrasi," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan segera menyediakan Golden visa. Tujuannya menarik talenta berkualitas di bidang digitalisasi, riset, kesehatan, maupun teknologi. Melalui pemberian visa yang lebih lama, terang Sandi, diharapkan bisa menstimulasi datangnya investasi dan terbukanya lapangan kerja di Indonesia sehingga mendorong peningkatan ekonomi.
(Z-9)
Presiden memilih tidak menanggapi isu yang entah darimana asal muasalnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal Menteri ESDM Arifin Tasrif yang akan digantikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Presiden enggan menjawab kabar tersebut.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
MENTERI ESDM Arifin Tasrif dikabarkan akan lengser dari kursi jabatannya. Arifin akan digantikan Bahlil Lahadalia yang merupakan Menteri Investasi/ Kepala BKPM.
Bahlil Lahadalia dikabarkan akan digeser menjadi Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif.
Realisasi investasi seolah hanya klaim sepihak dari pemerintah.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan layanan golden visa bagi WNA. Jenis visa itu ditujukan kepada WNA yang memiliki tujuan produktif di sektor investasi selama tinggal di Indonesia.
BPK menegaskan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp3,02 triliun per tahun jika kebijakan Bebas Visa Kunjungan kembali diterapkan bagi 169 negara.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengimbau jemaah yang menggunakan visa nonhaji agar tidak memaksakan diri dan segera kembali ke Indonesia.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah untuk menindak tegas travel haji dan umrah yang tidak mengikuti tata aturan pemerintah Arab Saudi.
PEMERINTAH Arab Saudi tengah memperketat pemeriksaan terhadap jemaah, khususnya untuk mengidentifikasi jemaah yang menggunakan visa non haji. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
Jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved