Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Microsoft harus membayar US$20 juta (Rp296 miliar) untuk menyelesaikan tuntutan pemerintah Amerika Serikat lantaran mengumpulkan informasi pribadi dari anak-anak tanpa persetujuan orang tua mereka.
Komisi Perdagangan Federal, Senin (5/6) mengatakan, selama 2015 hingga 2020 Microsoft diduga telah mengumpulkan data pribadi dari anak-anak di bawah usia 13 tahun yang mendaftar ke sistem permainan Xbox tanpa izin orang tua mereka dan menyimpan informasi ini.
Untuk membuat akun gim tersebut, pengguna harus memberikan nama depan dan belakang, alamat email, dan tanggal lahir. Badan perlindungan konsumen (FTC) mengatakan Microsoft melanggar undang-undang yang disebut Children's Online Privacy Protection Act, atau COPPA.
Baca juga : Regulasi Aliran Data Lintas Batas Indonesia Perlu Diperjelas
"Perintah yang kami usulkan memudahkan orang tua untuk melindungi privasi anak-anak mereka di Xbox, dan membatasi informasi yang dapat dikumpulkan dan disimpan Microsoft tentang anak-anak," kata Samuel Levine, kepala FTC.
"Tindakan ini juga harus memperjelas bahwa avatar anak-anak, data biometrik, dan informasi kesehatan tidak dikecualikan dari COPPA," tambah Levine.
Keputusan tersebut masih membutuhkan persetujuan dari pengadilan federal sebelum dapat diterapkan. FTC mengatakan Microsoft akan diminta untuk mengambil beberapa langkah untuk meningkatkan perlindungan privasi bagi pengguna anak dari sistem Xbox-nya.
Baca juga : Twitter Kembali Terbukti Gunakan Data Pengguna secara Ilegal
Berdasarkan undang-undang COPPA, layanan online dan situs web yang ditujukan untuk anak-anak di bawah 13 tahun, harus memberi tahu orang tua tentang informasi pribadi yang mereka kumpulkan dan mendapatkan izin orang tua yang dapat diverifikasi sebelum mengumpulkan dan menggunakan informasi pribadi apa pun yang dikumpulkan dari anak-anak.
Sejauh ini, pihak AFP yang telah meminta konfirmasi belum memperoleh jawaban dari pihak Microsoft. ()AFP/M-3)
Baca juga : Pentingnya Keamanan Siber bagi Perusahaan
DTI-CX 2024, konferensi dan pameran transformasi digital terbesar di Indonesia, resmi dibuka hari ini. Acara ini digelar di JCC selama dua hari sejak 31 Juli hingga 1 Agustus 2024
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, ungkap tren dunia kerja saat ini cenderung menuju hubungan kerja yang lebih fleksibel, seiring pertumbuhan tenaga kerja muda yang lebih menguasai teknologi.
Digitalisasi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) mendesak untuk segera dilakukan agar menjawab tantangan produksi yang maksimal namun tetap efisien.
Yang menjadi target dari inovasi VCDLN adalah yang sudah memiliki kerangka kerja berbasis artificial intelligence (AI).
Disparekraf DKI Jakarta diminta meningkatkan kualitas pekerja di sektor wisata sesuai standar internasional. Hal ini terkait Jakarta yang bakal menyandang status Kota Global.
Momentum Hari Anak Nasional juga diharapkan dapat melahirkan aksi-aksi nyata yang berkelanjutan dalam melindungi anak di dunia digital.
Sejumlah merek mobil paling populer di dunia menjadi mimpi buruk dalam privasi data karena mengumpulkan dan menjual informasi pribadi di zaman ketika berkendara semakin digital.
Pemerintah harus membuat peraturan darurat sebelum berlakunya UU Pelindungan Data Pribadi. Tujuannya selain mencegah dan sebagai dasar hukum penindakamln kasus kebocoran data
Sebanyak 34 juta data paspor Indonesia diduga dibocorkan dan diperjualbelikan. Informasi tersebut diungkap oleh praktisi keamanan siber Teguh Aprianto melalui cuitan di akun Twitternya.
GrabMaps bergabung sebagai penyedia data untuk Amazon Location Service, sebuah layanan berbasis lokasi dari Amazon Web Services (AWS).
Tak tanggung-tanggung, data yang Bjorka klaim sebagai data pribadi masyarakat Indonesia tersebut dipatok dengan dengan US$100 ribu (sekitar Rp1,6 miliar) dalam bentuk BitCoin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved