Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Twitter diwajibkan membayar denda sebesar sekitar Rp2,1 triliun. Denda diberikan oleh lembaga perdagangan di AS, (FTC), karena aplikasi perpesanan itu terbukti telah menggunakan data pengguna secara ilegal.
Dilansir dari bbc.com, Kamis, (2/6), Twitter terbukti menggunakan data pengguna untuk kepentingan iklan. Data-data pribadi pengguna Twitter digunakan untuk membuat iklan yang ada di platform mereka lebih efektif menyentuh pasar.
Sebelumnya FTC menyatakan Twitter diwajibkan melindungi data penggunanya. Namun, dalam perjalanannya mereka malah memberikan data-data penggunannya pada para calon pengiklan. Di antaranya data nomor telepon dan alamat email.
Sebelumnya, Twitter juga telah pernah mendapatkan tuntutan serupa di Eropa. Mereka harus membayar sekitar Rp7 miliar pada lembaga di bawah Uni Eropa yang bertugas mengawasi keamanan data konsumen.
Masalah keamanan dan privasi pengguna Twitter yang tak terjaga dengan baik memang bukan hal baru. Berbagai negara telah memiliki bukti penggunaan data pengguna secara ilegal oleh media sosial yang saat ini dimiliki Elon Musk tersebut sejak 2013.
Diperkirakan setidaknya data 140 juta pengguna Twitter dari berbagai negara telah digunakan untuk kepentingan sepihak korporasi. Pada 2019 pihak Twitter juga telah mengajukan permohonan maaf dan menyatakan akan lebih serius menjaga keamanan data penggunan mereka. (M-4)
Saat ini, layanan Paylater tidak hanya berdiri sendiri sebagai aplikasi terpisah, tetapi juga terhubung dengan banyak merchant,
Mengingat peningkatan signifikan dalam kasus pelanggaran keamanan siber dan kebocoran data, kesadaran terhadap perlindungan data pribadi menjadi sangat penting.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mempertanyakan nasib data pribadi sejak PDNS 2 Surabaya terkena serangan siber.
Dalam era digital yang semakin maju, keamanan online menjadi semakin penting. Ancaman seperti phishing dan malware dapat mengancam data pribadi, keuangan, bahkan reputasi
Nama baik Indonesia tercoreng akibat berbagai insiden siber terjadi secara beruntun. Mulai dari serangan ransomware LockBit 3.0 hingga penjualan data pribadi dari seorang peretas.
Wi-Fi publik sering digunakan di kafe, bandara, atau saat bepergian ke luar negeri untuk liburan atau perjalanan bisnis.
Sejumlah merek mobil paling populer di dunia menjadi mimpi buruk dalam privasi data karena mengumpulkan dan menjual informasi pribadi di zaman ketika berkendara semakin digital.
Pemerintah harus membuat peraturan darurat sebelum berlakunya UU Pelindungan Data Pribadi. Tujuannya selain mencegah dan sebagai dasar hukum penindakamln kasus kebocoran data
Sebanyak 34 juta data paspor Indonesia diduga dibocorkan dan diperjualbelikan. Informasi tersebut diungkap oleh praktisi keamanan siber Teguh Aprianto melalui cuitan di akun Twitternya.
Selama 2015 hingga 2020 Microsoft diduga telah mengumpulkan data pribadi dari anak-anak di bawah usia 13 tahun yang mendaftar ke sistem permainan Xbox tanpa izin orang tua
GrabMaps bergabung sebagai penyedia data untuk Amazon Location Service, sebuah layanan berbasis lokasi dari Amazon Web Services (AWS).
Tak tanggung-tanggung, data yang Bjorka klaim sebagai data pribadi masyarakat Indonesia tersebut dipatok dengan dengan US$100 ribu (sekitar Rp1,6 miliar) dalam bentuk BitCoin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved