Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang berdampak sistemik pada psikologis, sosial, hingga reputasi korban.
Dalam siaran pers, Rabu (7/1), Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan hadirnya mekanisme perlindungan yang lebih efektif di ruang digital.
Langkah strategis tersebut mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, hingga penyediaan prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.
“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegas Alexander.
Pemerintah mengingatkan bahwa kewajiban mematuhi regulasi Indonesia berlaku mutlak bagi seluruh PSE yang beroperasi di tanah air.
Penyedia layanan kecerdasan buatan (AI) maupun pengguna yang terbukti memproduksi atau menyebarkan konten manipulasi citra pribadi tanpa hak, dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pidana.
Hal ini diperkuat dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) per 2 Januari 2026. Dalam beleid tersebut, konten pornografi diatur secara spesifik dalam Pasal 172 dan Pasal 407.
Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan. Sementara itu, Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun, atau pidana denda bagi para pelanggar.
Bagi masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto atau deepfake asusila, Kemkomdigi mendorong untuk segera menempuh upaya hukum.
Korban dapat melapor kepada aparat penegak hukum maupun melakukan pengaduan resmi kepada Kemkomdigi melalui mekanisme yang telah tersedia.
Menutup keterangannya, Alexander mengajak publik untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau akal imitasi.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya. (Z-1)
Komdigi ancam sanksi administratif hingga pemutusan akses.
Kemkomdigi menyatakan Program PSO Bidang Pers yang dilaksanakan oleh Perum LKBN ANTARA merupakan instrumen penting untuk memastikan publik mendapatkan informasi yang berkualitas
Kemkomdigi memberi tenggat tiga hari kepada Meta dan Google untuk melengkapi dokumen usai pemeriksaan dugaan pelanggaran PP Tunas dan aturan turunannya.
Tampilan rating Indonesia Game Rating System (IGRS) pada sejumlah gim di platform Steam bukan merupakan hasil klasifikasi resmi yang telah diverifikasi pemerintah.
Kemkomdigi layangkan panggilan kedua untuk Meta dan Google terkait perlindungan anak (PP Tunas). Sanksi pemutusan akses mengancam jika raksasa teknologi ini mangkir.
Langkah ini disosialisasikan sebagai upaya antisipasi dampak krisis global agar produktivitas tetap terjaga meski bekerja secara jarak jauh.
KETUA DPR RI Puan Maharani mengaku mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) soal aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved