Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OPERATOR telekomunikasi di Indonesia berlomba menggelar layanan 5G. Setelah Telkomsel mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk memberikan layanan 5G, kini Indosat juga mengikuti anak usaha PT Telkom Tbk tersebut.
Ketua Forum 5G Indonesia, Sigit Puspito Wigati Jarot, melihat wajar operator telekomunikasi di Indonesia berlomba-lomba menggelar 5G di Indonesia.
"Sebab sudah banyak negara di dunia yang menggelar layanan tersebut. Sehingga penggelaran 5G di Indonesia saat ini bukan hal yang aneh," katanya.
Lanjut Sigit, dalam menggelar 5G, operator telekomunikasi memiliki objektif masing-masing. Tujuan utamanya agar bisnis mereka bisa terus berlanjut dan kompetitif dibanding operator lain.
"Layanan 5G di dunia didisain untuk komunikasi data yang cepat, aplikasi IoT yang masif serta aplikasi khusus yang membutuhkan latensi sangat rendah," jelasnya.
Menurut Sigit, operator juga harus berani mengeksplor bisnis model 5G yang lain seperti 5G untuk private selular network, 5G untuk daerah rural, aplikasi 5G untuk industri atau 5G untuk melengkapi fixed broadband.
"Banyak sekali potensi bisnis yang dapat dibuat dengan layanan 5G. Saya berharap operator tidak terlalu konservatif dalam mengimplementasikan 5G. Rugi jika operator konservatif dalam mengembangkan 5G," ungkap Sigit, Senin (21/6).
Untuk mengembangkan bisnis 5G di Indonesia, Sigit mengakui operator masih memiliki banyak kendala.
"Terutama ketersediaan spektrum frekuensi yang sangat terbatas. Sejatinya untuk mendapatkan layanan 5G yang ideal, operator telekomunikasi membutuhkan setidaknya lebar pita frekuensi 80 MHz sampai 100 MHz contiguous," paparnya.
Saat ini Telkomsel menyelenggarakan layanan 5G di frekuensi 2300 MHz dengan lebar pita 30 MHz. Sedangkan Indosat menggelar layanan 5G di frekuensi 1800 MHz dengan lebar pita 20 MHz.
Menurut Sigit, masyarakat bisa merasakan layanan 5G ketika operator telekomunikasi sudah mendapatkan frekuensi 100 MHz contiguous atau millimeter waves yang lebar frekuensinya bisa ratusan MHz.
"Frekuensi yang ada saat ini jauh dari optimal. Kini operator yang menyelenggarakan 5G hanya sekadar memberikan layanan agar masyarakat dapat mencicipi 5G. Bukan 5G yang sebenarnya," jelasnya.
"Operator baru optimal dapat menyelenggarakan 5G jika sudah memiliki frekuensi minimal 80 MHz contiguous. Bukan terpencar-pencar. 5G akan semakin terasa ketika operator sudah mendapatkan frekuensi untuk millimeter waves," ungkap Sigit.
Sigit sangat berharap pemerintah dapat segera menyiapkan frekuensi millimeter waves tersebut (>26 GHz) untuk layanan 5G di Indonesia.
Selain menyiapkan frekuensi millimeter waves dan tidak memberikan ke operator nonselular eksisting, pemerintah juga bisa menyiapkan frekuensi di mid band dan lower band di frekuensi 2600 MHz dan 700 MHz untuk layanan 5G.
Saat ini ekosistim 5G di frekuensi 700 MHz dan 2600 MHz sudah terbentuk. Sehingga frekuensi 2600 MHz sangat ideal untuk layanan 5G midband.
Saat ini trend teknologi 5G low band dan mid band ke arah 700 MHz dan 2600 MHz.
"Kalau melihat kondisi sekarang, menurutnya pemerintah dapat segera memanfaatkan frekuensi 2600 MHz sebagai pilihan yang tepat dan cepat untuk menjawab kebutuhan frekuensi 5G di mid band," tuturnya.
"Jika pemerintah ingin operator telekomunikasi dapat memberikan layanan 5G yang optimal seharusnya frekuensi 2600 MHz bisa segera dibebaskan," jelasnya.
Sigit mengatakan bahwa tugas pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo untuk menyiapkan frekuensi sehingga dapat dimanfaatkan operator selular eksisting untuk menyelenggarakan 5G.
"Pemerintah akan rugi jika tidak segera menyiapkan frekuensi 2600 MHz dan millimeter waves dari sekarang. Frekuensi 1800 MHz, 2300 MHz atau 3500 MHz sudah penuh dengan operator telekomunikasi," kata Sigit.
Sigit juga meminta agar Pemerintah dapat mencari formula yang ideal agar harga lelang frekuensi 5G tidak terlalu mahal agar masyarakat kesulitan mengakses layanan 5G. (RO/OL-09)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Menggelar pertemuan dengan Duta Besar Indonesia untuk Tiongkok, Djauhari Oratmangun
PT Eka Mas Republik (MyRepublic Indonesia) dan PT Tata Mandiri Daerah (TMD) Lippo Karawaci menandatangani kesepakatan kerja sama untuk mengembangkan jaringan telekomunikasi fiber.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk perjudian online.
GfK mengidentifikasi tren pasar dan konsumen di 2024 dan ke depan yakni peningkatan minat konsumen terhadap produk premium dan konsumen mengharapkan pengalaman berbelanja yang menyenangkan.
Sejauh ini KPPU belum bisa menyimpulkan bahwa bisnis yang diterapkan Starlink akan mematikan pelaku usaha lain.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa operator telekomunikasi nasional tidak perlu khawatir dengan hadirnya layanan Starlink.
DTI-CX 2024, konferensi dan pameran transformasi digital terbesar di Indonesia, resmi dibuka hari ini. Acara ini digelar di JCC selama dua hari sejak 31 Juli hingga 1 Agustus 2024
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, ungkap tren dunia kerja saat ini cenderung menuju hubungan kerja yang lebih fleksibel, seiring pertumbuhan tenaga kerja muda yang lebih menguasai teknologi.
Digitalisasi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) mendesak untuk segera dilakukan agar menjawab tantangan produksi yang maksimal namun tetap efisien.
Yang menjadi target dari inovasi VCDLN adalah yang sudah memiliki kerangka kerja berbasis artificial intelligence (AI).
Disparekraf DKI Jakarta diminta meningkatkan kualitas pekerja di sektor wisata sesuai standar internasional. Hal ini terkait Jakarta yang bakal menyandang status Kota Global.
Momentum Hari Anak Nasional juga diharapkan dapat melahirkan aksi-aksi nyata yang berkelanjutan dalam melindungi anak di dunia digital.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved