Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Pemerintah tak boleh berat sebelah dalam memutuskan suatu kebijakan
KEMENTERIAN Perhubungan akan mempelajari lebih lanjut arahan Presiden Joko Widodo yang ingin mengundang operator penerbangan asing untuk masuk dan berkompetisi di dalam negeri.
Ia menyebutkan, kemungkinan kenaikan tersebut berkisar dua kali lipat dari harga normal.
Perubahan tarif tersebut merupakan dampak dari perubahan sistem transaksi.
ASOSIASI Jalan Tol Indonesia (ATI) sepakat memberikan diskon tarif sebesar 15% di seluruh ruas tol di Indonesia pada periode mudik Lebaran.
Itu bukan sebuah pelanggaran selama tarif tidak melebihi batasan yang telah ditentukan.
Saat diberi tarif diskon, penumpang MRT berjumlah 82 ribu per hari. Setelah tarif normal, rata-rata penumpang per hari pun masih stabil yakni 81.045 orang
Jika AS tak menarik kebijakan tarif maka Kanada dan Meksiko akan menerapkan tarif balasan
Sigit Wijatmoko menyebutkan hal tersebut bukti bahwa MRT bukan sekadar transportasi baru. Lebih dari itu, kata Sigit, MRT telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Pemprov DKI menampung setiap usul masyarakat dan akan melalui proses pengkajian terlebih dahulu
Tarif jarak terjauh yakni dari Pelabuhan Bakauheni hingga Terbanggi Besar untuk kendaraan golongan I Rp112.500, golongan II dan III Rp168.500 serta golongan IV dan V Rp224.500
Tadinya Kemenko Perekonomian akan menggelar rapat koordinasi terbatas (rakortas) terkait tarif tiket pesawat pukul 09.00 WIB hari ini.
Dengan demikian, Minggu (12/5) nanti akan menjadi hari terakhir penumpang MRT dapat menikmati diskon tarif 50%.
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Menurut hasil survei yang dilakukan PT MRT, sekitar 30% dari 82 ribu pengguna MRT per hari saat ini akan terdampak oleh pemberlakuan tarif normal.
Kenaikan tarif hal yang tidak bisa dihindari namun harus disertai dengan perbaikan layanan termasuk keamanan dan kenyamanan
Keluhan tidak hanya datang dari konsumen sebagai pengguna, tetapi juga pengemudi selaku pelaku penyedia jasa.
Berdasarkan studi Universitas Indonesia jika tarif diberlakukan full, ada 70% penumpang yang masih naik MRT. Sementara 27% akan mengurangi dan 3% berhenti
MRT akan mneyampaikan informasi lebih lanjut jelang penerapan tarif secara penuh
Aturan ini diberlakukan demi mengutamakan keselamatan pengemudi dan penumpang ojek daring.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved