Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JASA Marga akan memberlakukan tarif pada Tol Layang Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated pada November 2020 nanti. Sejak Desember 2019, pengendara selama ini tidak dikenakan tarif tol tersebut.
"Benar, kami merencanakan pemberlakuan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10).
Untuk besaram tarif tol tersebut, Heru enggan menyebutkan. Jasa Marga, sebutnya, masih melakukan sosialisasi rencana itu kepada para stakeholders.
"Jadi kami belum bisa menginformasikan tanggal pemberlakuan dan besaran tarifnya. Nanti saat ada kepastian akan diinformasikan," tutur Heru
Baca juga : Pengamat : Tidak Tepat Naikkan Tarif Tol di Tengah Pandemi
Nantinya, tarif yang diberlakukan merupakan integrasi antara Tol Jakarta-Cikampek eksisting dan Tol Layang Jakarta-Cikampek. Integrasi itu, kata Heru, bertujuan untuk efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas, antara kedua ruas itu.
"Sehingga bisa meningkatkan kinerja lalu lintas, baik dari sisi kecepatan tempuh, maupun dari sisi kapasitas jalan tol," pungkas Heru.
Dalam akun @official.jasamarga juga diinformasikan hal serupa. Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek dirancang 36,4 kilometer yang terdiri dari sembilan seksi.
"Setelah Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated beroperasi tanpa tarif sejak Desember 2019, dalam waktu dekat akan diberlakukan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta Cikampek & Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated," sebut Jasa Marga. (OL-7)
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan driver ojol akan tarif murah
Promo bertepatan di HUT ke-497 Kota Jakarta yang mengusung tema Jakarta kota global berjuta pesona.
TARIF pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 0,5%, sesuai pasal 34 beleid tersebut.
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, telah mengeluarkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved