Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Quantitative easing sebenarnya sudah mampu mencukupi likuiditas perbankan. Namun, hal itu dikatakan belum mampu sepenuhnya mengalir dan menggerakkan sektor riil seperti yang diharapkan.
Usulan itu sudah disampaikan Kementerian Perindustrian kepada Kementerian Keuangan, agar kinerja sektor otomotif tetap terjaga.
“Kemenkop UKM mengajak koperasi dan UMKM di daerah untuk memproduksi masker hingga mempertemukan dengan offtaker,” tutur Teten.
Menteri KKP, Edhy Prabowo, mengusulkan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menangani dampak covid-19.
Kebijakan pemerintah ini akan membantu masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha.
Usaha memberikan bantuan kepada yang karyawan yang terkena PHK juga perlu dilakukan oleh pemerintah daerah agar dampaknya bisa lebih luas
Disarankan pula untuk menaikan management risiko lebih ketat, dan selektif memilih emiten berbisnis consumer base dalam negeri.
Dengan peraturan itu, dipastikan pelaku usaha sektor properti nasional akan mengajukan restrukturisasi kredit akibat terdampak pandemi.
Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus untuk membantu sektor industri yang terdampak pandemi covid-19.
"Saat ini keadaan tidak normal yang kurang menguntungkan bagi siapapun, termasuk bagi pemerintah. Jadi jangan sekali-kali ingin menangguk keuntungan sendiri dari keadaan ini."
Senat AS meloloskan paket stimulus yang diusulkan Donald Trump sebesar US$ 2 triliun, untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19.
Pemerintah juga akan merelaksasi aturan leasing motor untuk ojek daring sebagai bagian dari paket upaya menghadapi pandemi covid-19.
Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector.
Wisma Atlet Kemayoran ditetapkan sebagai lokasi isolasi pasien Covid-19
PEMERINTAH resmi umumkan paket kebijakan stimulus ke-2 untuk mendorong perekonomian nasional dalam menghadapi dampak pandemik Covid-19 (virus korona).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan stimulus ke-2 dalam menghadapi tekanan ekonomi dunia dan merebaknya Covid-19 (virus korona).
Dari sisi fiskal pemerintah akan menunda penarikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25 dan mempercepat restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Penundaan pemungutan PPh 21 diperuntukkan bagi 500 importir yang memiliki reputasi baik
Hal ini penting agar dapat menjadi pemacu industri dalam negeri agar tidak bergantung lagi kepada bahan baku impor.
Stimulus kedua ini sebagai antisipasi merebaknya virus korona yang berdampak pada pasokan barang dan stabilitas harga.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved