Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa pihaknya siap menggelontorkan kebijakan pelonggaran kuantitatif (quantitative easing/QE) kembali jika diperlukan guna menjaga likuiditas perbankan dan sektor jasa keuangan.
"Kalo perlu tambah likuiditas kami siap quantitative easing lagi baik operasi moneter baik GWM (giro wajib minumum) dan langkah lain," ungkap Perry saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI melalui video conference, Rabu (8/4).
Hal ini akan dilakukan karena menurutnya quantitative easing sebenarnya sudah mampu mencukupi likuiditas perbankan. Namun, hal itu dikatakan belum mampu sepenuhnya mengalir dan menggerakkan sektor riil seperti yang diharapkan.
Pelonggaran kuantitatif (quantitative easing) adalah kebijakan moneter non-konvensional yang dipakai bank sentral untuk mencegah penurunan suplai uang ketika kebijakan moneter standar mulai tidak efektif. Bank sentral memberlakukan pelonggaran kuantitatif dengan membeli aset keuangan dalam jumlah tertentu dari bank komersial dan institusi swasta lainnya, sehingga meningkatkan basis moneternya
Oleh karena itu, lanjut Perry, pihaknya terus berkomunikasi dengan Pemerintah sehingga stimulus fiskal dapat dijalankan dengan tepat dan sesuai sasaran. Dengan tujuan untuk menumbuhkan konsumsi masyarakat, menopang keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan dunia usaha lainnya.
"Quantitaif easing yang jumlahnya hampir Rp300 triliun sejak awal tahun in, itu berarti likuiditas di perbankan itu lebih dari cukup. Tapi pertanyaannya kenapa belum mengalir ke sektor riil. Di sinilah peran stimulus fiskal," pungkasnya.
Baca juga: Meski PSBB Diberlakukan, BI Tetap Beroperasi
Sebelumnya, BI juga telah melakukan langkah quantitative easing, yakni dengan menyuntikan likuiditas di pasar uang sebesar Rp300 trilun dan menurunkan suku buga acuan hingga ke level 4,50%.
Perlu diketahui bahwa pemerintah telah menggelontorkan dana Rp405,1 triliun untuk penanganan covid-19 yang tertuang dalam Perppu no. 1 Tahun 2020.
Dari angka tersebut terbagi dari beberapa segmen terdiri dari Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk Social Safety Net, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. (A-2)
Nilai tukar mata uang rupiah ditutup melemah ke Rp17.326 per dolar AS dipicu ketegangan geopolitik Timur Tengah dan peningkatan permintaan aset safe haven.
Guna menjaga ketahanan ekonomi, produktivitas sektor pertanian harus tetap terjaga melalui langkah-langkah antisipasi yang terukur.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan fundamental ekonomi RI tetap kuat meski Rupiah tembus Rp17.300 per Dolar AS. Simak analisis dan strategi stabilisasinya.
Kehadiran BEKISAH menjadi wujud ikhtiar Bank Indonesia untuk menebar maslahat, memperkokoh ukhuwah, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tren kenaikan harga minyak global yang tembus US$100 bpd menambah tekanan terhadap fiskal.
Nilai tukar Rupiah menyentuh Rp17.300 per USD akibat ketidakpastian global. BI perkuat intervensi dan pastikan cadangan devisa tetap kuat.
Terkait penugasan selanjutnya bagi Febrio dan Luky, Purbaya menyebut keduanya untuk sementara waktu belum dipindahkan ke posisi lain.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa deteksi 10 perusahaan lakukan underinvoicing. Kebocoran penerimaan negara segera ditutup demi target fiskal 2026.
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved