Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
CARUT-marut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terus terjadi dari tahun ke tahun. Menurut pengamat pendidikan Ina Liem, kali ini masalah PPDB ada di implementasi yang tidak sesuai
HERMAN, warga Desa Sukaresik, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akan melakukan class action (gugatan kelompok) karena merasa dirugikan akibat kebijakan zonasi PPDB.
Sejumlah sekolah menengah atas (SMA) di Kota Makassar, sudah melakukan perkenalan sekolah, dan memulai hari pertama sekolah, Senin (12/7).
Ombudsman juga mendapatkan laporan adanya kecurangan yang dilakukan oleh tokoh masyarakat, politisi hingga pejabat untuk mendapatkan kursi siswa dalam PPDB online.
“Tujuannya memang bagus ya, untuk pemerataan kualitas pendidikan, tidak ada kastanisasi pendidikan. Tetapi realitasnya setiap tahun selalu ada polemik. Apalagi tahun ini.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di DKI Jakarta yang selesai Selasa (11/7) lalu, berjalan lancar.
Disdik Provinsi Jawa Barat mengingatkan para kepala sekolah atau operator SMPN, SMAN, SMKN untuk tidak menerima siswa titipan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, selama PPDB berlangsung, yakni 12 Juni-11 Juli 2023, pihaknya menerjunkan sejumlah petugas di posko-posko dinas pendidikan.
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan kembali bahwa sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) penting ditempuh demi mencegah terjadinya kastanisasi sekolah.
Para pemangku kebijakan di setiap daerah dan tingkat pusat dituntut melakukan persiapan secara menyeluruh agar proses PPDB berjalan dengan baik.
PELAKSANAAN Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Semarang, Jawa Tengah mengalami sejumlah masalah.
Kemendikbud-Ristek akan segera melakukan revisi terhadap Permendikbud No.1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menko PMK Muhadjir Effendi menegaskan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tetap dibutuhkan untuk mencegah adanya kastanisasi sekolah.
"Jalur zonasi misalnya bisa mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan akses bagi keluarga ekonomi yang tidak mampu," ucapnya
DIREKTUR Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Muhammad Hasbi menuturkan pihaknya akan melakukan evaluasi sistem zonasi
Pengamat Kebijakan Pendidikan Cecep Darmawan mengatakan berbagai kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan buntut dari persoalan disparitas kualitas sekolah.
Pemerintah daerah diminta turun mengawasi langsung pelaksanaan PPDB yang dinilai banyak terjadi kecurangan.
Ketua Aliansi Pelajar Surabaya, Mirza Syahrizal Fathir menganggap Pemprov Jatim tidak serius dalam mendorong spirit pemerataan sekolah yang digemborkan.
Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengatakan, permasalahan PPDB
Dinas Pendidikan (Dindik) Banyumas masih membuka kesempatan untuk pendaftaran bagi para siswa.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved