Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
CARUT-marut penerimaan peserta didik baru (PPDB) terus terjadi dari tahun ke tahun. Menurut pengamat pendidikan Ina Liem, kali ini masalah PPDB ada di implementasi yang tidak sesuai. Hal tersebut ada di tangan pemerintah daerah (pemda).
"Yang harus dikejar pemdanya, apakah sudah bekerja sama dengan kepolisian belum menindak kecurangan yang ada? Karena pemalsuan data pemerintah itu termasuk hukum pidana," ucap Ina saat dihubungi pada Minggu (16/7).
Saat ini, menurut Ina masalah PPDB tidak berada pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), melainkan ada di daerah-daerah yang melakukan tindakan kecurangan dalam mengimplementasikan PPDB.
Baca juga: Class Action PPDB, Sejumlah Orang Tua Berencana Gugat ke PTUN
Ina menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan di Pasal 93 bahwa setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Saat ini DPR berani atau tidak untuk memanggil kepala daerah dan meminta pertanggungjawaban UU yang sudah mereka buat? Salah sasaran kalau yang dipanggil terus Kemdikbud Ristek," ujarnya.
Baca juga: Ombudsman Banyak Terima Laporan Pelanggaran PPDB
Sebab, sudah 6 tahun lamanya sistem zonasi berjalan, ia mengaku belum pernah mendengar ada oknum-oknum sekolah, dinas pendidikan, dinas kependudukan, orang tua siswa yang dipenjarakan sesuai UU diatas karena melanggar aturan.
Kemendikbud Ristek Respon Lewat Surat Edaran
Ina menilai bahwa Kemendikbud Ristek yang membuat kebijakan soal PPDB dan tidak ada yang salah kebijakannya.
"Kemdikbud Ristek kan tidak punya kewenangan menindak hukum. Kalau bukan surat yang diharapkan apa? Menangkap pelaku kecurangan di seluruh Indonesia?," paparnya.
Ina menegaskan bahwa akar masalah PPDB kali ini adalah korupsi, jadi menurutnya fokus yang harus dibahas adalah penindakan hukum kepada pelaku.
"Perilaku korupsi sudah merata di masyarakat kita, baik pihak ortu yang memalsukan dokumen, pemda yang memfasilitasi, serta pihak sekolah yang menerima dokumen palsu. Kemdikbud Ristek ditekan terus untuk mengganti sistem PPDB nya, supaya korupsi lancar," tandasnya. (Fal/Z-7)
Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk mendukung pencapaian Indonesia menjadi negara maju. Optimalisasi peranan daerah dapat mempercepat Indonesia keluar dari middle income trap.
Pemerintah daerah didorong untuk menekan tingkat kemiskinan di masing-masing wilayahnya. Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pemberdayaan hingga memajukan UMKM
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Salah satu hambatan dalam penerapan digitalisasi pembayaran di daerah dan penerapan KKPD, yakni permasalahan infrastruktur telekomunikasi.
DANA sekitar Rp44,6 triliun milik pemerintah daerah tersimpan di perbankan dalam bentuk deposito. Itu setara 23,18% dari total dana pemda di perbankan mencapai Rp192,6 triliun hingga Mei 2024.
Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menugaskan sejumlah tenaga fungsional penerjemah untuk menjadi juru bahasa
Saat ini ada sebanyak 203.385 satuan pendidikan PAUD di Indonesia dengan jumlah peserta didik sebanyak 6,8 juta jiwa dan 486.451 pendidik.
Kemendikbudristek mengalihwahanakan 100 judul buku bacaan bermutu (buku cerita bergambar) ke dalam bentuk buku Braille.
Bertempat di Ubud, Bali, Festival Intur 2024 mengusung tema Subak: Harmoni dengan Pencipta, Alam, dan Sesama.
Ditjen Kebudayaan memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan.
Nadiem Anwar Makarim mengatakan keragaman suku, ras, dan golongan agama serta kepercayaan yang hidup di Indonesia adalah fakta yang telah diakui dan pahami bersama
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved