Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
CARUT-marut penerimaan peserta didik baru (PPDB) terus terjadi dari tahun ke tahun. Menurut pengamat pendidikan Ina Liem, kali ini masalah PPDB ada di implementasi yang tidak sesuai. Hal tersebut ada di tangan pemerintah daerah (pemda).
"Yang harus dikejar pemdanya, apakah sudah bekerja sama dengan kepolisian belum menindak kecurangan yang ada? Karena pemalsuan data pemerintah itu termasuk hukum pidana," ucap Ina saat dihubungi pada Minggu (16/7).
Saat ini, menurut Ina masalah PPDB tidak berada pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), melainkan ada di daerah-daerah yang melakukan tindakan kecurangan dalam mengimplementasikan PPDB.
Baca juga: Class Action PPDB, Sejumlah Orang Tua Berencana Gugat ke PTUN
Ina menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan di Pasal 93 bahwa setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Saat ini DPR berani atau tidak untuk memanggil kepala daerah dan meminta pertanggungjawaban UU yang sudah mereka buat? Salah sasaran kalau yang dipanggil terus Kemdikbud Ristek," ujarnya.
Baca juga: Ombudsman Banyak Terima Laporan Pelanggaran PPDB
Sebab, sudah 6 tahun lamanya sistem zonasi berjalan, ia mengaku belum pernah mendengar ada oknum-oknum sekolah, dinas pendidikan, dinas kependudukan, orang tua siswa yang dipenjarakan sesuai UU diatas karena melanggar aturan.
Kemendikbud Ristek Respon Lewat Surat Edaran
Ina menilai bahwa Kemendikbud Ristek yang membuat kebijakan soal PPDB dan tidak ada yang salah kebijakannya.
"Kemdikbud Ristek kan tidak punya kewenangan menindak hukum. Kalau bukan surat yang diharapkan apa? Menangkap pelaku kecurangan di seluruh Indonesia?," paparnya.
Ina menegaskan bahwa akar masalah PPDB kali ini adalah korupsi, jadi menurutnya fokus yang harus dibahas adalah penindakan hukum kepada pelaku.
"Perilaku korupsi sudah merata di masyarakat kita, baik pihak ortu yang memalsukan dokumen, pemda yang memfasilitasi, serta pihak sekolah yang menerima dokumen palsu. Kemdikbud Ristek ditekan terus untuk mengganti sistem PPDB nya, supaya korupsi lancar," tandasnya. (Fal/Z-7)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mewacanakan untuk menjangkau wilayah hulu dengan melibatkan pemerintah daerah penyangga dalam pembasmian ikan invasi Sapu-sapu.
Apkasi memandang pentingnya membangun komunikasi yang hangat dan solutif antara daerah dan pusat guna memastikan kebijakan nasional selaras dengan realitas di lapangan.
Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi menyebut saat ini ada sekitar 60 proposal pembukaan kawasan transmigrasi baru yang diajukan pemerintah daerah.
Sedangkan per hari ini, Gubernur Kalimantan Selatan menegaskan tidak akan menerapkan WFH.
Dalam kurun waktu tersebut, imbuhnya, pemda terlihat masih gencar melakukan penambahan pegawai, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski begitu ia tetap mengapresiasi langkah pemerintah dalam upaya pengentasan TB. Namun program eliminasi TB harus dipantau agar implementasinya optimal.
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved