Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OMBUDSMAN mengungkapkan banyak menerima laporan terkait pelanggaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) dari berbagai daerah.
Beberapa di antaranya ialah mengenai zonasi, perebutan kursi siswa hingga tidak adanya pemerataan mutu lulusan.
"Kami melakukan pemantauan ini setiap tahun satu Indonesia. Lalu yang kami temukan PPDB ini banyak sekali kasus, bukan hanya zonasi. Tapi kalau bicara persiapan, mereka itu sudah bermasalah mulai dari penyiapan aplikasi, aturan teknis pelaksanaan hingga kesiapan petugas memahami aturan," kata Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais saat dihubungi, Sabtu (15/7).
Baca juga: KPAI Dorong Revisi Regulasi PPDB Karena Selalu Timbulkan Polenik
Ia menyatakan, salah satu masalah yang mencuat ialah sistem zonasi. Dengan adanya kemudahan birokrasi dalam pemindahan domisili di aturan tersebut, rupanya banyak pihak yang melakukaN kecurangan.
Misalnya saja di Yogyakarta, ditemukan bahwa ada lima sampai 10 anak yang terdaftar dalam satu keluarga yang sama.
Selain itu, Ombudsman juga mendapatkan laporan adanya kecurangan yang dilakukan oleh tokoh masyarakat, politisi hingga pejabat untuk mendapatkan kursi siswa.
Bahkan Indraza menerima laporan bahwa di satu wilayah ada sekolah yang dipaksa membuka dua kelas baru dengan biaya yang ditanggung dari tokoh pejabat tersebut.
Baca juga: PPDB DKI Jakarta Selesai, Disdik: Prosesnya Berjalan Lancar
"Itu yang terjadi di lapangan. Jadi tekanan dari tokoh masyarakat, politik dan pejabat memengaruhi bagaimana perebutan jatah sekolah negeri," ucap dia.
Lalu juga masalah perebutan sekolah. Ombudsman menilai hal itu terjadi karena belum adanya pemerataan jumlah atau kesesuaian rasio anak dan jumlah sekolah dalam satu wilayah.
"Di kota-kota besar seperti Jabodetabek, ketika ada pemekaran pemukiman bergeser ke pinggir, tapi sarana pendidikan banyak di tengah kota. Ini menjadi tantangan tersendiri," kata dia.
Hingga kini Ombudsman masih belum bisa mengeluarkan rekomendasi mengenai pelaksanaan PPDB tahun ini dan tahun yang akan datang.
Pasalnya, proses PPDB masih terus berjalan. Namun Ombudsman akan terus melakukan pemantauan pelaksanaan PPDB di seluruh Indonesia.
"Tapi dibanding tahun-tahun sebelumnya pelaksanaan PPDB ini sudah ada perbaikan. Dan kita akan terus memantau pelaksanannya tahun ini, dan nanti di akhir kita akan undang Kemendikbud-Ristek dan Kemenag untuk memaparkan temuan-temuan dan memberikan rekomendasi ke depan," pungkas dia. (H-2)
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Seorang operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 19 Kota Depok, yang berinisial GR, saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Pemprov Jawa Barat terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan kualitas dalam proses PPDB. Mereka juga memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang adil
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
Akibat sistem PPDB yang belum berkeadilan, terjadilah rebutan bangku sekolah yang tidak fair yang memicu kecurangan terjadi merata di semua daerah.
Sosiolog UNJ, Rakhmat Hidayat, mengungkapkan banyak orangtua rela melakukan berbagai cara untuk memastikan anak mereka diterima di sekolah negeri.
Forpi Kota Yogyakarta mengingatkan semua pihak, terutama satuan pendidikan di wilayah tersebut, untuk mengawasi pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah sebuah kegiatan yang dirancang untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru.
KEMENDIKBUD Ristek memastikan bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025 untuk berjalan secara objektif, akuntabel dan transparan.
Tidak ada semacam bangun rancang terkait PPDB dilaksanakan di wilayah Indonesia yang secara demografis dan geografis luas.
Survei internal KPK menyebutkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat sekolah negeri untuk menerima peserta didik yang tidak lolos.
DINAS Pendidikan DKI Jakarta memperketat persyaratan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jalur perpindahan tugas orang (PTO) juga harus disertai perpindahan domisili.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved