Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Muhammad Hasbi menuturkan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Ia menilai untuk saat ini, kultur serta perspektif di masyarakat masih belum sepenuhnya sejalan dengan maksud dan tujuan dari diterapkan sistem zonasi tersebut. Ia juga menyayangkan banyaknya kecurangan yang dilakukan seperti melakukan rekayasa nilai hingga pemalsuan data.
“Ini memang perubahan mindset, memang butuh waktu agar semua masyarakat memahami hal ini. Tentu kebijakan PPDB ini akan terus kita evaluasi bagaimana agar sejalan dengan kebutuhan peserta didik. Pekerjaan terpenting bagaimana agar kita bisa melayani pendidikan kita agar lebih baik, secara merata, berkeadilan dan lebih efektif dan efisien dan bisa tepat sesuai domisili mereka,” ujar Hasbi kepada Media Indonesia, Rabu (12/7).
Baca juga: Kualitas Sekolah Amburadul Jadi Penyebab Kacaunya Sistem Zonasi PPDB
Sebenarnya, berdasarkan Permendikbud No.1 tahun 2021 tentang PPDB, Hasbi menjelaskan sistem penerimaan peserta didik baru dapat dilakukan secara fleksibel di setiap daerah. Pemerintah daerah dapat menerbitkan aturan sendiri sesuai dengan kondisi daerah mereka masing-masing terkait sistem apa yang tepat untuk diterapkan.
“Sebagai contoh, sebelum aturan yang sekarang, aturan yang berlaku saat itu adalah zonasi sekurang-kurangnya 80 persen dari kuota. Itu kemudian kita turunkan menjadi 50 persen untuk SD dan SMP, dan memberi ruang kepada afirmasi paling kecil 30 persen agar anak-anak yang berasal dari kalangan ekonomi kurang mampu dan peserta disabilitas dapat diafirmasi,” jelas Hasbi.
Baca juga: Kisruh Kecurangan PPDB, KSP Minta Kepala Daerah Turun Awasi Pelaksanaan di Lapangan
Selain itu, Hasbi juga menuturkan dalam Permendikbud tersebut sudah jelas disebutkan apabila lokasi sekolah berada di daerah terpencil, terluar, terdepan (3T), maka daerah tersebut dibebaskan dari sistem zonasi.
“Ketika ada suatu daerah tidak memiliki kecukupan peserta didik dalam satu rombongan belajar, itu juga dibebaskan dari zonasi. Itu sudah fleksibel diatur. Mungkin pemda perlu melakukan terobosan agar zonasi bisa berjalan di daerah masing-masing,” terang dia.
Terkait pemerataan kualitas pendidikan dan fasilitas sekolah, Hasbi menyebut pemerintah pusat telah menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk setiap sekolah yang memiliki sarana dan prasarana yang kurang memadai. Sekolah tersebut dapat mengajukan DAK Fisik melalui pemerintah daerah mereka agar nantinya dapat disalurkan kepada sekolah yang memang membutuhkan.
Selain itu, Hasbi juga menyebut pemerintah pusat telah menyediakan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk digunakan sebagai pemerataan kualitas sekolah dan murid.
“Harapan kita dengan semua skema kebijakan serta bantuan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dan pembelajaran ini, kita tidak lagi melakukan kategorisasi sekolah unggul atau sekolah tidak unggul. Semua adalah sekolah unggul,” tegasnya.
“Memang kita menyadari, keunggulan sekolah itu sudah bergeser paradigmanya. Dulu sekolah bagus gedung bagus, sarana prasarana lengkap. Tetapi kalau kita ingin melihat lebih dalam, sesungguhnya sekolah unggul itu dibangun di atas SDM unggul. Kalau sekolah itu ingin unggul, maka kepala sekolah harus jadi pemimpin pembelajaran. Gurunya juga harus jadi pembelajar sepanjang hayat. Ini yang kami usahakan di Kemendikbud dengan membangun SDM, kepala sekolah dan guru yang berkualitas,” imbuhnya.
Ia berharap penyelenggaraan pendidikan di mana pun tidak hanya membebankan kewajiban pada pemerintah pusat. Tetapi juga melibatkan partisipasi dan peran pemerintah daerah, ekosistem sekolah dan juga sektor masyarakat sipil untuk memajukan pendidikan di Indonesia. (Dis/Z-7)
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Seorang operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 19 Kota Depok, yang berinisial GR, saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Pemprov Jawa Barat terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan kualitas dalam proses PPDB. Mereka juga memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang adil
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
Akibat sistem PPDB yang belum berkeadilan, terjadilah rebutan bangku sekolah yang tidak fair yang memicu kecurangan terjadi merata di semua daerah.
Sosiolog UNJ, Rakhmat Hidayat, mengungkapkan banyak orangtua rela melakukan berbagai cara untuk memastikan anak mereka diterima di sekolah negeri.
Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk membangun lebih banyak sekolah berkualitas di daerah sekitar Jakarta.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan ada sebanyak 260 orang calon peserta digugurkan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, tingkat SMA
Wasekjen PGRI Dudung Abdul Qodir mengatakan ada 4 hal yang harus diperhatikan pemerintah untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam penyelenggaraan sistem PPDB
Namun mereka harus gigit jari karena tak diterima Kepala Dinas Pendidikan atau Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan atau Sesdisdik Kota Depok itu.
CALON presiden Ganjar Pranowo menegaskan regulasi kelautan ke depan harus berpihak pada nelayan. Regulasi yang dianggap tumpang tindih dan merugikan nelayan harus dikaji atau direvisi.
Upaya ini, ungkap Fikri, menjadi langkah krusial bagi Komisi X DPR guna menyikapi sektor pendidikan di Indonesia yang dihantam oleh sejumlah masalah,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved