Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEPUTI II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan mengakui perlu ada perbaikan teknis Pelaksanaan Pendaftaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang melibatkan pemerintah daerah. Hal itu ia sampaikan merespons kritik dan kekecewaan masyarakat atas pelaksanaan PPDB 2023 dengan jalur zonasi. Masyarakat menduga ada indikasi kecurangan dalam pelaksanaannya.
"Kalau ditemukan kecurangan, kecurangannya yang diberangus, bukan sistemnya,” tegas Abetnego, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (12/7).
Pelaksanaan PPDB berbasis zonasi, kata dia, seharusnya tidak hanya berhenti pada seleksi administrasi berkas atau dokumen. Namun harus dibarengi dengan upaya pengecekan lapangan terkait calon peserta didik. Ia mencontohkan, upaya Wali Kota Bogor, Bima Arya yang bisa menjadi praktik baik bagi pemerintah daerah lainnya.
Baca juga : KSP: Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Dilakukan secara Yudisial dan Nonyudisial
Terkait adanya masalah pada sistem zonasi, Abetnego menjelaskan zonasi merupakan upaya pemerintah melakukan pemerataan kualitas pendidikan. Tujuannya memperkecil disparitas. Tetapi KSP tidak setuju jika program itu dihapus.
Abetnego mengatakan masalah saat ini ialah sekolah negeri untuk jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), jumlah lebih banyak daripada Sekolah menengah atas (SMA). Oleh karena itu, KSP juga mendorong pemerintah daerah menyediakan pemerataan dan pembangunan sekolah baru sesuai dengan jenjang pendidikan.
”Jadi tidak hanya berhenti pada sistem zonasi saja,” ujarnya.
Baca juga : P2G Minta Implementasi Sistem PPDB Zonasi Diperbaiki Bukan Dihapus
Abetnego menegaskan, mekanisme teknis pelaksanaan PPDB jalur zonasi ada di bawah wewenang pemerintah daerah (Pemda) melalui Dinas Pendidikan. Sedangkan pemerintah pusat mengatur regulasi utama sebagai landasan pelaksanaan program.
Untuk itu, Dinas Pendidikan perlu melibatkan pemangku kepentingan yang ada di tingkatnya masing-masing, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud Ristek) terkait pelaksanaan PPDB, sejak Maret 2023.
Sejak Maret 2023, tutur Abetnego, Kantor Staf Presiden sudah memonitoring pelaksanaan PPDB di sekolah maupun madrasah. Beberapa rekomendasi juga sudah disampaikan kepada Kemdikbudristek.
Baca juga : Presiden Jokowi Pertimbangkan Hapus PPDB
"Diantaranya, perbaikan sistem informasi teknologi (IT), pengawasan ketat oleh pemerintah daerah, pemerataan sekolah, dan mendorong edaran PPDB tanpa pungli. (Z-3)
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pemberantasan korupsi.
Perkumpulan Warga Miskin Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) melaporkan carut marut penerimaan peserta didik baru atau PPDB ke Presiden Jokowi
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi PDNs dan PDN yang permanen secara keseluruhan mulai dari perencanaan sampai operasional.
Ngabalin memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ikut campur dalam pemilihan pj gubernur Sumatra Utara.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi Hasil Survei Litbang Kompas terbaru yang menunjukkan tingkat kepuasan terhadap pemerintahan Jokowi berada di angka 75,6%.
KEPALA Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko merespons pemadaman listrik di Sumatra. Ia pastikan pemerintah akan mengevaluasi terhadap kejadian tersebut.
KSP mengatakan pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengambil jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara komprehensif
Itu adalah persoalan hukum sehingga tidak bisa diintervensi Istana.
Sulit dan di luar logika dan nalar bahwa peninjaun kembaloi (PK) Moeldoko itu akan dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA).
KEPALA Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan pemerintah akan mengambil langkah lebih tegas dalam penanganan gangguan keamanan di Papua khususnya di tiga kabupaten
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved