Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGACARA Panji Gumilang, Hendra Effendi menyebutkan terdapat kemungkinan konflik horizontal pasca penetapan tersangka terhadap kliennya.
PEMERINTAH Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mendesak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) bersikap tegas terhadap negara yang membiarkan pembakaran kitab suci.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditahan atas kasus penistaan agama Islam karena dua hal. Salah satu penyebabnya adalah karena Panji tidak kooperatif selama penyidikan.
Hendra Effendi sebagai pengacara Panji Gumilang mengisyaratkan akan ada peristiwa setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Panji Gumilang, tersangka kasus penistaan agama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Panji Gumilang merasa menjadi korban kriminalisasi dan politisasi dalam penanganan kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akan mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa mengenai pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Islam. Panji ditahan selama 20 hari dan dijerat dengan tiga Undang-Undang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
POLRI resmi melakukan penahanan kepada pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
Polri telah secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
Fatwa MUI itu diterima penyidik pekan lalu. Penyidik telah menganalisa fatwa itu dengan cara menjadikan bahan pemeriksaan ahli.
Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP,"
POLRI belum melakukan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama Islam
POLRI secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam
Yunistra juga berpesan agar masyarakat tidak terburu-buru melakukan justifikasi terhadap perkara tersebut.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menghadiri pemanggilan dari pihak Bareskrim Polri pada Selasa (1/8).
Wartawan diminta tertib saat Panji datang ke Bareskrim.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved